![]() |
AKP Wahyu Hidayat
|
Malang, Lintas
Republik
Hendri Noviandono, 33 th, warga Desa Bringin Dukuh Garotan Kecamatan Wajak Kabupaten Malang, pada hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2015 telah diamankan petugas Polsek Dampit dari amukkan warga Desa Pamotan Kec.Dampit karena mempertontonkan alat vitalnya kepada siswi sekolah Dasar.
Kejadian tersebut bermula pada saat para siswi sekolah Dasar pulang dari sekolah. Melihat hal itu siswi SD langsung
kabur menuju warga sekitarnya dan melaporkan kejadian tersebut, warga langsung menghajar secara beramai-ramai hingga babak belur
serta membakar sepeda motor milik pelaku.
Menurut Kasat Reskrim Polres Malang
AKP. Wahyu Hidayat pelaku diamankan setelah di massa gara-gara mempertontonkan
alat vitalnya kepada sejumlah siswi Sekolah Dasar. Kasus yang berkaitan dengan asusila
tersebut ini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dan Satreskrim
Polres Malang. Dari kejadian tersebut Polisi langsung menangkap pelaku dan menahannya di Polres Malang serta
akan dipanggilkan Psikolog guna mengetahui kelainan sex yang dialami pelaku.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 jo. 76 e. UU No. 35 Tahun 2014
serta pasal 281 tentang mempertontonkan alat vital dimuka umum dengan ancaman
di atas 6 tahun kurungan penjara” kata Akp. Wahyu Hidayat saat ditemui wartawan
di kantornya”. (Win/LR)

No comments:
Post a Comment