![]() |
| inzet: Ilustrasion Ilegal Logging |
Liputan Khusus, Lintas Republik
Dari praktik illegal logging diperkirakan Indonesia
kehilangan 50 juta meter kubik pohon untuk pertahun, yang termasuk dengan
adanya aksi penyelundupan kayu, “Penguasaan
ratusan juga hektar luas kawasan hutan, belum sepenuhnya manfaat hutan dapat
menjadi jalan kemakmuran bangsa dengan adil,” kata Plt pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK.red) Johan Budi SP pada wartawan Koran ini. Hal ini
di ungkapkannya dalam acara koordinasi dan supervisi (korsup.red) serta
monitoring dan evaluasi (monev.red) sektor kehutanan dan perkebunan di empat
provinsi belum lama ini.
Data kajian KPK 2010 tentang perencanaan kehutanan,
mengkonfirmasi persoalan tata laksana pengawasan hutan menjadi persoalan. Dalam
hasil kajian juga menemukan bahwa kelemahan pengawasan izin pinjam pakai juga
menjadi permasalahan. “KPK membuktikan kebijakan pengelolaan sumberdaya alam
sangat rentan korupsi, dengan ditemukan 13 dari 27 regulasi terkait pemanfaatan
hasil hutan kayu dan penggunaan kawasan hutan, mudah disalahgunakan dan menjadi
peluang korupsi. Setiap perizinan penuh dengan suap, konflik kepentingan,
pemerasan dan state capture.” tambahnya.
Dirjen
Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK.red) Bambang
Soepijanto dalam wawancaranya mengatakan, hingga saat ini luas kawasan hutan
ada 1.361.146 hektar di Jatim, 757.250 hektar di Jateng dan seluas 816.603
hektar di Jabar. “KLHK saat ini melakukan rencana aksi sektor kehutanan yakni
pengukuhan kawasan hutan, penataan ruang dan wilayah administratif. Selain itu
menata perizinan kehutanan dan perkebunan, perluasan wilayah kelola masyarakat
serta membangun sistem pengendalian anti korupsi, Pelaporan pemberian IUP dan
perkambangan pelaksanaan kegiatan dinas provinsi belum berjalan optimal dan
pemberian izin tidak transparan serta waktu melebihi batas waktu yang
ditetapkan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bambang.
Praktik penguasaan
hutan justru melupakan hakikatnya sebagai bagian sistem hidup berbangsa.
Ketimpangan pengelolaan dan watak kebijakan sumber daya alam yang otoriter,
kelemahan dalam tata kelola dan ketidakpastian hukum dan korupsi. Selain itu,
menghentikan pengelolaan dan pemanfaatan tanah perkebunan yang tidak sesuai
peruntukan selayaknya dilakukan agar dapat menyelamatkan hutan yang sebenarnya
menjadi tempat panutan yang benar. Menurut Bambang hutan jati merupakan
hutan yang tertua pengelolaannya di Jawa dan juga di Indonesia,
dan salah satu jenis hutan yang terbaik pengelolaannya.
“ Jati jawa, asli atau introduksi? Para ahli menduga bahwa jati
di Jawa dibawa oleh orang-orang Hindu dari India pada akhir zaman hindu (awal
abad X1V, hingga awal abad XVI.red). Akan tetapi beberapa ahli yang lain
menyangkal, dan menyatakan bahwa tidak ada alasan yang cukup kuat untuk
menyatakan bahwa jati bukan tumbuhan asli Jawa. Hipotesa introduksi jati dari
india ke jawa sudah barang tentu sulit dihindari, mengingat sifat kayunya yang
sejak ratusan tahun sangat dikenal, sehingga sudah barang tentu manusia sangat
berperanan penting terutama dalam penyebarannya yang terbaru. ketika pedagang
belanda mendarat di jawa pada pertengahan abad XVII, mereka mendapati tegakan
jati campuran atau bahkan tegakan jati hampir murni yang terbentang
beratus-ratus kilometer di bagian tengah pulau jawa. Bila hipotesa introduksi
jati dari india dibenarkan, maka introduksi tersebut telah berlangsung pada
zaman yang lebih kuno, paling tidak sekitar abad VI, yakni ketika pertukaran
kebudayaan antara India dan Indonesia berlangsung sangat kuat. Namun tidak ada
catatan sejarah yang menguatkan dugaan itu.” Ujarnya. (Litbang)

No comments:
Post a Comment