Koran Republik News

Friday, August 28, 2015

Luas Hutan Pulau Jawa Terus Berkurang

inzet: Ilustrasion Ilegal Logging
Liputan Khusus, Lintas Republik
Dari praktik illegal logging diperkirakan Indonesia kehilangan 50 juta meter kubik pohon untuk pertahun, yang termasuk dengan adanya aksi penyelundupan kayu, “Penguasaan ratusan juga hektar luas kawasan hutan, belum sepenuhnya manfaat hutan dapat menjadi jalan kemakmuran bangsa dengan adil,” kata Plt pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK.red) Johan Budi SP pada wartawan Koran ini. Hal ini di ungkapkannya dalam acara koordinasi dan supervisi (korsup.red) serta monitoring dan evaluasi (monev.red) sektor kehutanan dan perkebunan di empat provinsi belum lama ini.
Data kajian KPK 2010 tentang perencanaan kehutanan, mengkonfirmasi persoalan tata laksana pengawasan hutan menjadi persoalan. Dalam hasil kajian juga menemukan bahwa kelemahan pengawasan izin pinjam pakai juga menjadi permasalahan. “KPK membuktikan kebijakan pengelolaan sumberdaya alam sangat rentan korupsi, dengan ditemukan 13 dari 27 regulasi terkait pemanfaatan hasil hutan kayu dan penggunaan kawasan hutan, mudah disalahgunakan dan menjadi peluang korupsi. Setiap perizinan penuh dengan suap, konflik kepentingan, pemerasan dan state capture.” tambahnya.

            Dirjen Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK.red) Bambang Soepijanto dalam wawancaranya mengatakan, hingga saat ini luas kawasan hutan ada 1.361.146 hektar di Jatim, 757.250 hektar di Jateng dan seluas 816.603 hektar di Jabar. “KLHK saat ini melakukan rencana aksi sektor kehutanan yakni pengukuhan kawasan hutan, penataan ruang dan wilayah administratif. Selain itu menata perizinan kehutanan dan perkebunan, perluasan wilayah kelola masyarakat serta membangun sistem pengendalian anti korupsi, Pelaporan pemberian IUP dan perkambangan pelaksanaan kegiatan dinas provinsi belum berjalan optimal dan pemberian izin tidak transparan serta waktu melebihi batas waktu  yang ditetapkan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bambang.
Praktik penguasaan hutan justru melupakan hakikatnya sebagai bagian sistem hidup berbangsa. Ketimpangan pengelolaan dan watak kebijakan sumber daya alam yang otoriter, kelemahan dalam tata kelola dan ketidakpastian hukum dan korupsi. Selain itu, menghentikan pengelolaan dan pemanfaatan tanah perkebunan yang tidak sesuai peruntukan selayaknya dilakukan agar dapat menyelamatkan hutan yang sebenarnya menjadi tempat panutan yang benar. Menurut Bambang hutan jati merupakan hutan yang tertua pengelolaannya di Jawa dan juga di Indonesia, dan salah satu jenis hutan yang terbaik pengelolaannya.
    “ Jati jawa, asli atau introduksi? Para ahli menduga bahwa jati di Jawa dibawa oleh orang-orang Hindu dari India pada akhir zaman hindu (awal abad X1V, hingga awal abad XVI.red). Akan tetapi beberapa ahli yang lain menyangkal, dan menyatakan bahwa tidak ada alasan yang cukup kuat untuk menyatakan bahwa jati bukan tumbuhan asli Jawa. Hipotesa introduksi jati dari india ke jawa sudah barang tentu sulit dihindari, mengingat sifat kayunya yang sejak ratusan tahun sangat dikenal, sehingga sudah barang tentu manusia sangat berperanan penting terutama dalam penyebarannya yang terbaru. ketika pedagang belanda mendarat di jawa pada pertengahan abad XVII, mereka mendapati tegakan jati campuran atau bahkan tegakan jati hampir murni yang terbentang beratus-ratus kilometer di bagian tengah pulau jawa. Bila hipotesa introduksi jati dari india dibenarkan, maka introduksi tersebut telah berlangsung pada zaman yang lebih kuno, paling tidak sekitar abad VI, yakni ketika pertukaran kebudayaan antara India dan Indonesia berlangsung sangat kuat. Namun tidak ada catatan sejarah yang menguatkan dugaan itu.” Ujarnya. (Litbang)

No comments:

Post a Comment

Search