Koran Republik News

Sunday, August 30, 2015

KPK Siap Ciduk Penerbit Izin Tambang Yang Rugikan Negara

Inzet : Menteri ESDM Sudirman Said 


Liputan Khusus, Lintas Republik
"Pasti akan kami tindak lanjuti mengingat cagar alam adalah Kawasan Suaka Alam (KSA.red) yang keadaan alamnya mempunyai kekhasan / keunikan jenis tumbuhan dan / atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami, jika perlu mulai dari pengusaha, bupati, gubernur sampai bea cukai dan Dinas Pajak akan kita periksa untuk mengetahui tingkat pelanggaran hukumnya," ungkap Koordinator Tim Sumber Daya Alam Direktorat Litbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK.red) Dian Patria di Jakarta
KPK bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba.red) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM.red) diketahui telah melakukan korsup di 31 provinsi yang dibagi menjadi dua tahap. Pada tahap pertama, KPK mencatat terdapat 810 IUP yang tak memenuhi prasyarat Clear and Clean (CnC) di 12 provinsi dan seluruhnya telah dicabut. Lebih lanjut Dian memprediksi jumlah tersebut akan bertambah seiring dengan mendekatinya batas waktu perpanjangan untuk korsup." Jangan aneh kalau data Ijin Usaha Pertambangan (IUP.red) yang sudah kami cabut lebih banyak dibanding ESDM. Angka 810 IUP itu kami catat dari perusahaan yang terdaftar dan memiliki sertifikat sementara ESDM mendasarinya dari MOMI (Minerba One Map Indonesia.red)," tutur Dian.
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, pihaknya masih berupaya menuntaskan IUP bermasalah dengan KPK, koordinasi dan supervisi bersama beserta seluruh gubernur. Menurut dia, langkah itu cukup efektif dalam mendata para IUP yang statusnya masih bermasalah.  “ Saat ini, jumlah IUP yang tercatat mencapai 10.543 perusahaanBerdasarkan data ESDM, saat ini masih ada sebanyak 4369 perusahaan tambang berstatus bermasalah dari 10.543 lUPatau setara 41,4 persen. Mulai dari tidak tertib administrasi maupun tumpang tindih perizinannya, Selain menertibkan IUP bermasalah, pihaknya juga tengah memburu tunggakan kewajiban pemegang IUP Perusahaan penunggak utang ini tersebar di 19 provinsi. Adapun provinsi yang disasar adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Papua dan Papua Barat.” Tambahnya.
Direktur Program Pengusahaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko menambahkan pihaknya mendapat laporan bahwa sebanyak 296 IUP telah dicabut dari kegiatan korsup tahap I. Dimana pencabutan IUP tersebut dilakukan oleh Pemerintah Daerah selaku regulator penerbit, sebelum kewenangannya dialihkan ke Gubernur sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota. Saat ini, lanjut Sujatmiko terdapat 258 IUP yang rencananya bakal dicabut oleh Pemda. (***)

No comments:

Post a Comment

Search