Oknum
Penandatanganan Saksi harus Perlu Di Panggil..
Dibalik layar ada Oknum Milyader yang
Bermain..!!!
Nganjuk_LintasRepublik
Korban pencabulan,Desi Aning Rahayu ( 18 ) beralamatkan Dsn Gondang RT 021 RW 010 Desa Tanjung Kecamatan Kertosono Kabupaten
Nganjuk yang dilakukan seorang lelaki beristeri,Bondan Irawan ( 45), Jln
Supriyadi no 2 RT 002 RW 002 Kudu
Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk,Pihak korban sudah melaporkan terduga
pelaku pencabulan tersebut ke Polsek Kertosono. namun hingga kini sudah berlalu
si pelaku bebas berkeliaran sepertinya tidak tersentuh hukum alias Kebal Hukum.
Di tempat terpisah Kades Edy waktu dihubungi via tlpn mengungkapkan pelecehan yang dilakukan Bondan Irawan tersebut memang telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi yang ikut dihadiri Saksi dari Kepolisian Kertosono beberapa waktu lalu.Saya sebagai Kades hanya ikut membantu menyelesaikan, jadi apa permintaan kedua belah pihak kita pertemukan," kata Kades.
Pecabulan yang terjadi di Desa Kudu Kecamatan Kertosono memang sangat
menarik.
Dalam kasus pecabulan
sempat dimediasi di Kantor Desa Kudu langsung oleh Kepala Desa Kudu Edy yang
intinya Korban dikasih ganti rugi 30 juta yang intinya tidak melanjutkan ke
rana Hukum.
"Kasus pencabulan terhadap anak kami(Desi Anung
Rahayu,korban red) sudah berjalan tanpa
ada kabar berita apakah berlanjut ke pengadilan apa tidak.Apa perkara ini di
peti es kan?,kami pantas curiga,apa lagi pelaku tidak ditahan bebas saja tanpa
beban bersalah.Sementara perut anak kami sudah tambah besar akibat
kejahatannya."Tegasnya kepada wartawan.Dengan kasus cabul yang terjadi, sampai saat ini masih belum tuntas kasusnya. Ada indikasi pihak Kades dan oknum aparat kepolisian menutupi kasusnya. Dan ini terbukti bahwa penanganan kasus cabul BONDAN IRAWAN berjalan lambat,” tegasnya
“Kita berharap pihak kepolisian lebih tegas dalam bersikap. Segera meringkus tersangka yang sudah dilaporkan dengan bukti yang ada,” sambungnya.
Di tempat terpisah Pemerhati Masyarakat Ketua LSM FPBI Suwadi SH juga mengatakan, kasus yang masih bersifat aduan di kepolisian, mestinya segera dilakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan. “Sehingga dapat memanggil para saksi sesegera mungkin peristiwa yang sebenarnya agar kasusnya tidak menggantung,pasti ada seorang Milyader yang ikut bermain,”Pungkasnya
Kapolsek Kertosono ,AKP Bambang Sutikno saat di konfirmasi mengatakan sudah memproses kasus pencabulan tersebut."Kami juga tetap serius menangani perkara ini apakah di lanjutkan apa di hentikan,percayakan ke kami "jelas Bambang.
Namun,Kasi Pidum Kejari Nganjuk Anggidikdo SH saat di konfirmasi Wartawan mengaku hingga saat ini pihaknya belum ada menerima pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Bondan Irawan ."Kita belum menerima pelimpahan berkas perkaranya."kata Anggi.(Tim)

No comments:
Post a Comment