Jakarta ( Berita Dewan Pers )
Dewan Pers mengesahkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman
Peliputan Terorisme. Peraturan ini berlaku sejak ditandatangani oleh Ketua
Dewan Pers, Bagir Manan, 9 April lalu. Seluruh pers nasional diminta untuk
mempedomani peraturan ini ketika meliput peristiwa terorisme.
Pedoman Peliputan Terorisme disusun oleh Dewan Pers bersama komunitas
pers dan masyarakat melalui beberapa kali pertemuan. Sebelum disahkan,
rancangan peraturan ini telah dipresentasikan melalui beberapa seminar dan
pelatihan di Jakarta dan daerah lain.
Penyusunan Pedoman ini didasari pada pentingnya pers berpegang pada
etika dan hukum saat meliput terorisme yang disebut sebagai kejahatan luar
biasa (extraordinary crime). Tujuannya semata-mata untuk kepentingan publik.
Hingga saat ini, Dewan Pers menerima banyak keluhan terkait pemberitaan
tentang terorisme yang dianggap tidak profesional. Misalnya tidak mengedepankan
asas praduga tak bersalah, tidak akurat, menonjolkan gambar sadisme, atau tidak
berimbang.
Siaran langsung tentang kejadian terorisme juga banyak diprotes.
Menyikapi masalah ini, Pedoman Peliputan Terorisme melarang pers memberitakan
secara rinci atau detail peristiwa terorisme. Misalnya ketika terjadi
pengepungan atau saat aparat kepolisian melumpuhkan para tersangka terorisme.
Tujuannya untuk menjaga keselamatan anggota aparat yang sedang berupaya
melumpuhkan para teroris.
13 Poin
Pedoman Peliputan Terorisme memuat 13 poin yang harus diikuti wartawan. Tigabelas poin tersebut yaitu menempatkan keselamatan wartawan sebagai prioritas utama saat meliput terorisme; menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan jurnalistik; menghindari pemberitaan yang berpotensi melegitimasi atau glorifikasi terhadap tindakan terorisme; larangan tayangan langsung yang memperlihatkan secara detail peristiwa terorisme.
Pedoman Peliputan Terorisme memuat 13 poin yang harus diikuti wartawan. Tigabelas poin tersebut yaitu menempatkan keselamatan wartawan sebagai prioritas utama saat meliput terorisme; menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan jurnalistik; menghindari pemberitaan yang berpotensi melegitimasi atau glorifikasi terhadap tindakan terorisme; larangan tayangan langsung yang memperlihatkan secara detail peristiwa terorisme.
Poin berikutnya tentang kehati-hatian dalam menulis berita terorisme
agar tidak menyinggung kelompok tertentu; mengedepankan prinsip asas praduga
tak bersalah terhadap orang yang baru ditangkap yang “diduga” teroris;
menghindari mengungkap rincian modus operandi tindak pidana terorisme seperti
cara merakit bom.
Selanjutnya, tidak menyiarkan gambar sadis terkait terorisme; menghindari
peliputan keluarga terduga teroris; meliput korban terorisme secara bijak dan
simpatik; memilih narasumber dari kalangan pengamat yang kridibel dan kompeten
di bidang isu terorisme.
Terakhir, Pedoman Peliputan Terorisme meminta wartawan tidak memenuhi
undangan untuk meliput aksi terorisme. Sebaliknya, segera melaporkan rencana
aksi teroris tersebut ke aparat hukum. Demikian juga segala informasi yang
menyangkut rencana aksi teroris atau rencana penanganan terorisme harus
dilakukan verifikasi secara sungguh-sungguh agar tidak menimbulkan kepanikan di
masyarakat. (red)

No comments:
Post a Comment