| Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu Kabupaten Banyuwangi |
Banyuwangi,LintasRepublik
Menurut
PT Bumi Suksesindo ( PT BSI.Red ) akan meningkatkan tahap operasinya dari
eksplorasi ke eksploitasi hutan lindung Gunung Tumpang Pitu pada 2016
mendatang. Dan Menteri Kehutanan sudah menerbitkan SK sesuai dengan
kapasitasnya melalui Surat Keputusan Nomor 826/2013 tertanggal 19 November 2013
yang menyetujui alih fungsi hutan lindung Tumpang Pitu seluas 1.942 hektare di
gunung tersebut menjadi hutan produksi. Dengan turunnya status tersebut
pertambangan emas bisa dilakukan secara terbuka (open minning.red).
Hasil eksplorasi PT BSI menyebutkan bahwa satu ton batuan di gunung itu
mengandung 0,9 gram emas. PT BSI akan memproduksi 3 juta ton batuan per tahun
atau 24 juta ton batuan dalam jangka delapan tahun.
Melalui
Juru bicaranya, pihak PT Bumi Suksesindo Musmin Nuryandi menuturkan pada media
waktu itu bahwa lahan kompensasi saat ini telah disediakan di antaranya 400
hektare di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur dan sisanya tersebar di beberapa
daerah di luar Jawa Timur. “ Kami sudah dapat 400 hektare lahan di Bondowoso.”
Ujarnya.
Musmin
juga menuturkan bahwa pertambangan emas tersebut
tidak akan mencemari lingkungan meski menggunakan zat kimia sianida. Sebab,
perusahaannya menggunakan sistem pengolahan heap leaching atau
pelindian tumpukan. Sistem ini dilakukan dengan cara menyiramkan larutan
sianida dengan menggunakan sprinkler pada tumpukan batuan
emas yang sudah dicampur dengan batu kapur air yang mengalir di dasar tumpukan
yang kedap kemudian dialirkan dan ditampung untuk proses berikutnya.Ironisnya ketika disinggung tentang letak hutan
pengganti yang disebutkannya, Juru bicara PT BSI tersebut enggan berkomentar.
Sebelumnya pada tanggal 7 Mei 2013 tahun lalu di Situbondo
terjadi pertemuan tertutup antara Bupati Banyuwangi dengan Bupati Situbondo,
Bupati Bondowoso dan beberapa jajaran Departemen Kehutanan (salah satunya BKSDA
Jatim II yang berkantor di Jember. red). Dalam pertemuan tertutup tersebut membahas tentang tukar guling kawasan hutan
Tumpang Pitu jika hutan Tumpang Pitu ditambang maka kompensasinya adalah
menghutankan salah satu kawasan hutan di Bondowoso. Saat wartawan koran ini
mengkonfirmasi hal ini ke Bupati Anas pada waktu itu malah dijawabnya, “No
Comment”. Pimpinan Perhutani di Banyuwangi pun sepakat menyatakan tidak tahu
saat dimintai komentarnya.
Dalam
hal ini menurut Ketua Jaringan Advokasi
Tambang ( Jatam ) Hendrik Siregar pada wartawan Koran ini pada waktu itu pula
mengatakan bahwa dalam metode heap
leaching yang
sedang populer digunakan perusahaan tambang dalam lima tahun
terakhir di Indonesia metode itu tidak menjamin lingkungan akan aman dari
pencemaran limbah. Menurutnya, zat kimia yang dipakai untuk pemisahan bijih
emas tidak mudah terurai oleh alam. "Heap
leaching tetap berpotensi
bocor dan pasti akan mencemari lingkungan, jika hal ini terjadi,apa yang
bakalan terjadi di lingkungan sekitar? Dan dari eksplorasi ke eksploitasi di
hutan lindung Gunung Tumpang Pitu siapa yang merasakan dampaknya jika bukan
masyarakat setempat, " ujar Hendrik.
Sementara
itu sesuai data dari Wahana Lingkungan Hidup ( Walhi.red ) Jatim, menuturkan setidaknya
ada 14 titik industri di Jawa Timur yang rawan berisiko bencana. Diantaranya,
smelter di Gresik, pertambangan emas di Tumpang Pitu Banyuwangi, dan alih
fungsi Waduk Sepat di Surabaya oleh
perusahaan properti. “
Pemerintah belum maksimal menerapkan pengetatan izin eksploitasi alam yang
berisiko bencana ini. Dalam hal ini Pemerintah tidak serius mengurangi risiko
bencana lingkungan dan industri di Jawa Timur,” kata Ony Mahardika Direktur
Eksekutif Walhi Jatim.
Menurut
Bintang Susmanto Inspektur Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB.red ) mengatakan,
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten / Kota harus memperketat izin industri
pertambangan di Jawa Timur, Perusahaan yang beroperasi harus diperketat izinnya
dengan menyertakan syarat kajian analisis dampak lingkungan ( amdal.Red ) dan
analisis risiko bencana sebab, dampak bencana lingkungan akhir - akhir ini sering
diakibatkan oleh industri yang terlalu gegabah mengeksploitasi alam, tanpa
memperhatikan dampak lingkungan dan bencana. Sehingga mengakibatkan bencana
besar dan banyak menimbulkan korban jiwa.
“Kejadian
Lumpur Lapindo di Sidoarjo merupakan pelajaran nyata betapa dahsyatnya bencana
akibat industri tersebut,” ujar Bintang pada wartawan Koran ini usai pembukaan
Konferensi Nasional Penanggulangan Risiko Bencana Berbasis Komunitas Ke-XI di
Kampus ITS Surabaya. Bintang mengatakan, BNPB bersama Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan tengah merumuskan draff utuh tentang Amdal dan analisa
risiko bencana sebagai syarat mutlak untuk pengurusan izin industri
pertambangan dan industri lain. "Jika selama ini hanya Amdal, maka
sekarang ditambah harus mempertimbangkan dampak risiko bencana juga,"
katanya.
Apa yang bakal terjadi bila operasi eksplorasi ke eksploitasi
PT BSI gagal di Gunung Tumpang Pitu ? apakah bencana yang pernah terjadi di
Kabupaten Sidoarjo terulang kembali? Simak terus liputan berita Lintas Republik
edisi mendatang. Bersambung...( tim
)
No comments:
Post a Comment