Koran Republik News

Friday, July 10, 2015

Tersangka Penipu Calon PJTKI Ditangkap Polisi Nganjuk


Foto  tersangka Mutik atul/berjilbab
beserta korban dari kanan bertiga  misno,agustinus,edy  

Nganjuk,Lintas Republik
Jajaran Satreskrim Polres Nganjuk, beberapa hari lalu berhasil menangkap seorang Mutik Atul (49), warga Prambon Desa Sonoageng  Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk. Polisi menjadikan wanita itu sebagai tersangka penipuan para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban,Agustinus  (29), warga Lampung.

Kepada Polisi, Agustinus  menuturkan bahwa Desember 2014 lalu, dia pelaku untuk bekerja ke Korea , dengan gaji Rp 15-20 Juta per bulan.Tetapi agar bisa diberangkatkan, korban harus membayar Rp 18 juta, yang menurut tersangka untuk proses pemeriksaan kesehatan, pengurusan visa dan tiket pesawat ke Australia permintaan itu pun dipenuhi.

Tetapi walaupun sudah membayar Rp 18 juta, korban tak segera diberangkatkan. Merasa tertipu, korban kemudian melapor ke polisi. ”Atas laporan ini, kami kemudian melakukan penanganan, yang dilanjutkan dengan menangkap tersangka,” kata Kasubag Humas AKP Bambang Sutikno.

Lebih lanjut dikatakan, modus operandi yang digunakan pelaku adalah menginformasikan kepada masyarakat, bahwa Korea  butuh tenaga kerja untuk pelayaran. Untuk bisa berangkat, para calon TKI diminta memberikan uang untuk beragam kepentingan termasuk tes kesehatan, pengurusan visa, dan tiket. Tetapi setelah uang dibayar, korban tak diberangkatkan.

Dari hasil pemeriksaan polisi, diduga ada sekitar 3 orang yang mendaftarkan diri kepada tersangka bahkan bisa lebih  Total uang yang sudah didapat oleh tersangka dari para calon TKI itu, mencapai sekitar Rp 42.500 juta rupiah. ”Terkait penanganan kasus ini, tersangka dan beberapa kuitansi pembayaran diamankan oleh petugas sebagai barang bukti,” kata Bambang.

Proses hukum atas kasus tersebut, menurut dia saat ini tengah dilakukan. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengimbau agar calon TKI yang hendak bekerja di luar negeri untuk waspada, agar tidak mudah tertipu oleh oknumoknum PJTKI calo TKI nakal.

Masyarakat diharapkan terlebih dahulu memeriksa status PJTKI atau sponsor yang akan menyalurkan mereka ke luar negeri, resmi atau ilegal. Jika mengetahui ada PJTKI yang nakal atau ilegal, masyarakat diminta segera melapor ke Polisi..(kusno)

No comments:

Post a Comment

Search