![]() |
|
Foto tersangka Mutik
atul/berjilbab
beserta korban dari kanan bertiga misno,agustinus,edy
|
Nganjuk,Lintas Republik
Jajaran Satreskrim
Polres Nganjuk, beberapa hari lalu berhasil menangkap seorang Mutik Atul (49),
warga Prambon Desa Sonoageng Kecamatan
Prambon Kabupaten Nganjuk. Polisi
menjadikan wanita itu sebagai tersangka
penipuan para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Penangkapan dilakukan setelah
polisi menerima laporan dari salah satu korban,Agustinus (29), warga Lampung.
Kepada
Polisi, Agustinus menuturkan bahwa
Desember 2014 lalu, dia pelaku untuk bekerja ke Korea , dengan gaji Rp 15-20
Juta per bulan.Tetapi agar
bisa diberangkatkan, korban harus membayar Rp 18 juta, yang menurut tersangka
untuk proses pemeriksaan kesehatan, pengurusan visa dan tiket pesawat ke
Australia permintaan itu pun dipenuhi.
Tetapi
walaupun sudah membayar Rp 18 juta, korban tak segera diberangkatkan. Merasa
tertipu, korban kemudian melapor ke polisi. ”Atas
laporan ini, kami kemudian melakukan penanganan, yang dilanjutkan dengan
menangkap tersangka,” kata Kasubag Humas AKP Bambang Sutikno.
Lebih lanjut
dikatakan, modus operandi yang digunakan pelaku adalah menginformasikan kepada
masyarakat, bahwa Korea butuh tenaga
kerja untuk pelayaran. Untuk bisa
berangkat, para calon TKI diminta memberikan uang untuk beragam kepentingan
termasuk tes kesehatan, pengurusan visa, dan tiket. Tetapi setelah uang
dibayar, korban tak diberangkatkan.
Dari hasil
pemeriksaan polisi, diduga ada sekitar 3 orang yang mendaftarkan diri kepada
tersangka bahkan bisa lebih Total uang
yang sudah didapat oleh tersangka dari para calon TKI itu, mencapai sekitar Rp
42.500 juta rupiah. ”Terkait
penanganan kasus ini, tersangka dan beberapa kuitansi pembayaran diamankan oleh
petugas sebagai barang bukti,” kata Bambang.
Proses hukum
atas kasus tersebut, menurut dia saat ini tengah dilakukan. Tersangka bakal
dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun
penjara.
Dalam
kesempatan itu, dia juga mengimbau agar calon TKI yang hendak bekerja di luar
negeri untuk waspada, agar tidak mudah tertipu oleh oknumoknum PJTKI calo TKI
nakal.
Masyarakat
diharapkan terlebih dahulu memeriksa status PJTKI atau sponsor yang akan
menyalurkan mereka ke luar negeri, resmi atau ilegal. Jika mengetahui ada PJTKI
yang nakal atau ilegal, masyarakat diminta segera melapor ke Polisi..(kusno)

No comments:
Post a Comment