Koran Republik News

Saturday, July 11, 2015

Proyek BPBD Malang Di Duga Proyek Siluman

Malang, Lintas Republik
Guna mensejahterakan rakyat , pemerintah pusat maupun daerah senantiasa berusaha berupaya untuk memberikan bantuan diberbagai hal dari nominal yang kecil sampai dengan yang terbesar. Anggaran sudah digelontorkan oleh pemerintah melalui posnya masing-masing. Akan tetapi niat tulus dari pemerintah kadang dinodai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah itu sendiri akan terkikis yang pada akhirnya akan hilang memudar .

Pantauan Wartawan Litas Republik , ditemukan proyek pembangunan tembok penahan tanah (PPT), di Dusun Busu Desa Slamparejo Kec. Jabung Kab. Malang tanpa ada papan nama proyek, yang sebagaimana mestinya. Layaknya proyek Siluman karena tidak jelas anggaran darimana,hal ini di katakan karena tidak adanya papan anggaran yang menunjukkan kegiatan proyek tersebut .
Menurut keterangan mandor proyek itu merupakan bangunan tembok penahan tanah untuk menanggulangi bencana alam atau longsor, bantuan tersebut berasal dari pemerintah Kab. Malang. 

Untuk informasi lebih jelas lagi, lanjut mandor silahkan hubungi nomor ini 081555527xxx .... atas nama Darsono yang lebih tau segalanya. Namun ketika Darsono dihubungi melalui telephone selulernya dijawab terkait papan proyek nanti saya pasang. Sementara ditempat terpisah ditemukan proyek pembangunan jembatan yang beralamat di Desa Blandit Kec. Singosari tidak terpasang juga papan proyeknya termasuk juga proyek siluman.

Menghadapi proyek yang serba tertutup itu mestinya Bupati Malang memberi sangsi tegas kepada kontraktor juga khusus kepada pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Masih menurut masyarakat setempat mengatakan selama ini Bupati H. Rendra Krisna berbuah baik dibenak masyarakat banyak khususnya Kab. Malang. Masih menurut masyarakat kami sangat menyesalkan sikap-sikap kepala pelaksana badan bencana alam yang tidak berdaya , kurang terbuka dengan adanya program-program yang mereka kerjakan. 

Jika papan proyek tidak terpasang, masyarakat tidak bisa mengawasi, mengontrol kualitas program yang berjalan dilingkungan Kab. Malang ini jelas bertentangan dengan semangat keterbukaan dan trasparasi yang tertuang di Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) apakah ini bukan pelanggaran namanya. *(fd)._Bersambung .....

No comments:

Post a Comment

Search