| Malang, Lintas Republik |
Guna mensejahterakan
rakyat , pemerintah pusat maupun daerah senantiasa berusaha berupaya untuk
memberikan bantuan diberbagai hal dari nominal yang kecil sampai dengan yang
terbesar. Anggaran sudah digelontorkan oleh pemerintah melalui posnya masing-masing. Akan
tetapi niat tulus dari pemerintah kadang dinodai oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggungjawab sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah itu
sendiri akan terkikis yang pada akhirnya akan hilang memudar .
Pantauan Wartawan
Litas Republik , ditemukan proyek pembangunan tembok penahan tanah (PPT), di
Dusun Busu Desa Slamparejo Kec. Jabung Kab. Malang tanpa ada papan nama proyek,
yang sebagaimana mestinya. Layaknya proyek Siluman karena tidak jelas anggaran
darimana,hal ini di katakan karena tidak adanya papan anggaran yang menunjukkan kegiatan proyek tersebut .
![]() |
Menurut keterangan
mandor proyek itu merupakan bangunan tembok penahan tanah untuk menanggulangi
bencana alam atau longsor, bantuan tersebut berasal dari pemerintah Kab.
Malang.
Untuk informasi lebih jelas lagi, lanjut mandor silahkan hubungi nomor
ini 081555527xxx .... atas nama Darsono yang lebih tau segalanya. Namun ketika Darsono dihubungi melalui telephone selulernya dijawab terkait papan proyek nanti
saya pasang. Sementara ditempat terpisah ditemukan proyek pembangunan jembatan
yang beralamat di Desa Blandit Kec. Singosari tidak terpasang juga papan
proyeknya termasuk juga proyek siluman.
Menghadapi proyek yang
serba tertutup itu mestinya Bupati Malang memberi sangsi tegas kepada
kontraktor juga khusus kepada pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Masih menurut masyarakat setempat mengatakan selama ini Bupati H. Rendra Krisna
berbuah baik dibenak masyarakat banyak khususnya Kab. Malang. Masih menurut
masyarakat kami sangat menyesalkan sikap-sikap kepala pelaksana badan bencana
alam yang tidak berdaya , kurang terbuka dengan adanya program-program yang
mereka kerjakan.
Jika papan proyek tidak terpasang, masyarakat tidak bisa
mengawasi, mengontrol kualitas program yang berjalan dilingkungan Kab. Malang
ini jelas bertentangan dengan semangat keterbukaan dan trasparasi yang tertuang
di Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP)
apakah ini bukan pelanggaran namanya. *(fd)._Bersambung .....


No comments:
Post a Comment