Akan tetapi untuk daerah kabupaten Nganjuk masih saja tetap melakukan tarikan di orang tua murid melalui komite sekolah.
Itu terbukti salah satu SD PACE KULON 1 yang melakukan pungutan melalui komite sekolah,dan informasi yang didapat Awak media Lintas Republik dari Kepala UPTD Kecamatan Pace mengatakan bahwa tarikan oleh pihak komite itu dilakukan atas dasar musyawarah dengan orang tua murid berdasarkan kesepakatan dan sukarela,ketika Lintas Republik mengatakan walaupun itu diluar sekolah akan tetapi sudah barang tentu diadakan musyawarah dengan pihak sekolah dan disetujui oleh Kepala sekolah,
Kepala UPTD Pace mengatakan memang benar apapun bentuknya tetap menjadi tanggung jawab Kepala sekolah dan saya akan tanyakan dulu,lebih kronisnya lagi. kepala uptd pace juga mengatakan "kalau masalah penarikan itu banyak mas bukan disini saja suatu contoh di wilayah kecamatan Tanjung Anom itu pihak komite juga melakukan pungutan kepada orang tua siswa".
Dengan adanya pungutan itu sangat jelas sekali bahwa kantor dinas DIKPORA kabupaten Nganjuk dimata masyarakat menurut nara sumber dari orang tua murid dinilai belum mampu mensukseskan progam pemerintah pusat sekolah gratis dan hanya mencari keuntungan diri sendiri,buktinya masih saja ada pungutan,iuran,dan masih banyak lagi. Dan bisa dikatakan telah melanggar :
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Bagian
Ketujuh
LaranganPasal
198
Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/ madrasah, baik perseorangan maupun
kolektif, dilarang :
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian
seragam, atau bahan pakaian seragam di
satuan pendidikan
b.memungut biaya
bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua/walinya disatuan pendidikan;
c.mencederai integritas
evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
d.mencederai
integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;
dan/atau
e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan secara
langsung atau tidak langsung
Hal ini suatu cambuk yang keras untuk dinas DIKPORA kabupaten Nganjuk khususnya kalau kepercayaan masyarakat itu sudah berkurang dan sudah mempunyai nilai negatif apa jadinya..? berarti sekolah 9 tahun gratis hanya suatu isapan jempol atau cerita fiktif imbuh siparmin sebut saja begitu karena namanya tidak mau dipublikasikan di media..*(sn/LR) .bersambung....
No comments:
Post a Comment