Jombang,LintasRepublik
Masruqoiyah (48) warga Jl Jeruk Desa Pulgedang Kecamatan Tembelang, menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh seseorang bernama Sukamto (50) warga RT 04 / RW 01 Dusun Blole Barat Desa Pandan Blole Kecamatan Ploso karena di iming-imingi menjadi Calon Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Korban diminta untuk membayar sejumlah uang kepada terlapor. Akibatnya korban harus kehilangan uang puluhan juta rupiah. Korban (Masruqoiyah) akhirnya memutuskan untuk melapor ke Mapolres Jombang, Selasa (7/7) sektar pukul 09.00 WIB.
“Laporan korban bernomor LPB / 285 / VII / 2015 / JATIM / RES JBG telah kami terima. Korban juga telah memberikan keterangan kepada polisi. Kami juga akan meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui permasalahan ini, serta segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Akibat kasus ini, korban merugi sekitar Rp 20 juta,” kata Kasubbag Humas Polres Jombang, AKP Gatot Mustofa, Rabu (8/7).
Informasi dari kepolisian menyebutkan, kasus penipuan ini bermula saat korban ditawari oleh seorang kenalannya bernama Masrohib (56) oknum pegawai Kantor Kecamatan Ploso asal Desa Kepuhdoko Kecamatan Tembelang, untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa tes melalui pelaku, dengan syarat membayar sejumlah uang.
Karena tertarik, saksi (Masrohib)kemudian mempertemukan korban (Masruqoiyah) dengan pelaku, di rumah pelaku (Sukamto). Dalam pertemuan tersebut, pelaku menyampaikan jika korban ingin menjadi PNS tanpa tes, korban harus menyiapkan uang sebesar Rp 60 juta.
Pelaku menawari korban untuk membayar uang muka dulu sebesar Rp 30 juta, sedangkan sisanya Rp 30 juta, dibayar setelah masuk kerja. Korban lantas meminta keringanan lagi uang muka sebesar Rp 20 juta. Setelah sepakat, korban mulai mencicil uang muka tersebut.
Pertama, korban menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta. Selanjutnya, korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta. Dengan demikian uang yang telah diserahkan sebesar Rp 20 juta.
Setelah ditunggu lama, ternyata belum ada kejelasan kapan korban mulai bekerja. Ketika didesak, pelaku hanya bisa janji-janji tanpa memberikan kepastian. Karena kesal dan merasa dipermainkan, korban memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum, dengan melapor ke polisi. (ag)
No comments:
Post a Comment