Koran Republik News

Sunday, June 14, 2015

Kepala Dinas Pertanian Diduga Korupsi 1,3 Milyard Dana Hibah DBH-CHT Tahun 2015

Nganjuk  – L.R
Maraknya dugaan korupsi Dana Bagi Hasil – Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun 2014 yang di kucurkan di sejumlah SKPD Pemerintah Kabupaten Nganjuk  yang semakin menggurita dan berbuntut panjang. Dinas Pertanian  dapat alokasi dana cukai tembakau sebesar Rp 1,3 Milyard  yang diduga di korupsi masuk kantong pribadi oknum Dinas Pertanian.

Dugaan penguapan di sejumlah SKPD 10% hingga 20% berpotensi dugaan kerugian Negara Rp 2 milyar lebih dari DBH-CTH Tahun 2015 yang di kucurkan dana sebesar Rp 10 milyar sudah di laporkan ke  Inspektorat, namun sampai berita ini diturunkan lagi hari ini  tidak ada tindakan tegas,  Inspektorat terkesan mlempem alias mandul, di duga ada kong kalikong. DBH-CHT tahun 2015 Pemerintah  Kabupaten Nganjuk  dapat kucuran alokasi dana sebesar Rp 10 milyar di kucurkan ke SKPD Nganjuk

Agoes Subagyo(Kadinas,red) mengelak ketika di konfirmasi Wartawan L.R  di ruang kerjanya jika Bidangnya mendapat kucuran dana cukai sebesar Rp1,3 M. Dia mengaku, kalau Bidang Pertanian  menerima dana cukai Rp1,3 M  itu tidaklah benar. Kepala Dinas Pertanian  ketika di konfirmasi di kantornya terkesan menghindar, di konfirmasi Via hp nya 081 359 XXX XXX aktif bordering tidak di angkat.

Sementara itu, salah Tokoh masyarakat Nganjuk Jaenuri  mengaku kecewa dalam kepemimpinan Bupati Taufik  karena kepemimpinannya  yang tidak respon apa yang terjadi di akir-akir pemerintahan Bupati Taufik “Bupati jangan tutup mata dan tutup telinga harus tindak lanjuti aspirasi warga Nganjuk , kalau perlu bila terbukti  korupsi secara hukum pecat demi masa depan Nganjuk, dan nantinya Nganjuk bisa  bebas dari korupsi dan perlu tindakan yang nyata sebagai kepala pemerintahan di jajaran birokrasi guna menuju good government,” terangnya.”Tandasnya
Perlu di ketahui Pergub jatim nomer 6 Tahun 2012/nomer 37 Tahun 2011  pedoman umum tentang penggunaan dana cukai tembakau.pasal 3 (1)Dana hasil cukai hasi tembakau sebagai di maksut dalam pasal2, di gunakan untuk memdanai kegiatan:
a.peningkatan kwalitas bahan baku, 
b.pembinaan industry, 
c.pembinaan lingkungan social, 
d. sosialisasi ketentuan bidang cukai ,dan/atau, pemberantasan barang kena cukai ilegal.
*(SN/KS_LR)


No comments:

Post a Comment

Search