Nganjuk – L.R
Maraknya
dugaan korupsi Dana Bagi Hasil – Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun 2014 yang
di kucurkan di sejumlah SKPD Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang semakin menggurita dan berbuntut panjang.
Dinas Pertanian dapat alokasi dana cukai
tembakau sebesar Rp 1,3 Milyard yang
diduga di korupsi masuk kantong pribadi oknum Dinas Pertanian.
Dugaan
penguapan di sejumlah SKPD 10% hingga 20% berpotensi dugaan kerugian Negara Rp
2 milyar lebih dari DBH-CTH Tahun 2015 yang di kucurkan dana sebesar Rp 10 milyar
sudah di laporkan ke Inspektorat, namun sampai berita ini diturunkan lagi
hari ini tidak ada tindakan tegas, Inspektorat terkesan mlempem
alias mandul, di duga ada kong kalikong. DBH-CHT
tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Nganjuk dapat kucuran alokasi dana sebesar Rp 10
milyar di kucurkan ke SKPD Nganjuk
Agoes Subagyo(Kadinas,red) mengelak ketika di
konfirmasi Wartawan L.R di ruang kerjanya
jika Bidangnya mendapat kucuran dana cukai sebesar Rp1,3 M. Dia mengaku, kalau
Bidang Pertanian menerima dana cukai
Rp1,3 M itu tidaklah benar. Kepala Dinas
Pertanian ketika di konfirmasi di
kantornya terkesan menghindar, di konfirmasi Via hp nya 081 359 XXX XXX aktif
bordering tidak di angkat.
Sementara
itu, salah Tokoh masyarakat Nganjuk Jaenuri mengaku kecewa dalam kepemimpinan Bupati
Taufik karena kepemimpinannya yang
tidak respon apa yang terjadi di akir-akir pemerintahan Bupati Taufik “Bupati
jangan tutup mata dan tutup telinga harus tindak lanjuti aspirasi warga Nganjuk
, kalau perlu bila terbukti korupsi secara hukum pecat demi masa depan
Nganjuk, dan nantinya Nganjuk bisa bebas dari korupsi dan perlu tindakan
yang nyata sebagai kepala pemerintahan di jajaran birokrasi guna menuju good
government,” terangnya.”Tandasnya
Perlu di
ketahui Pergub jatim nomer 6 Tahun 2012/nomer 37 Tahun 2011
pedoman umum tentang penggunaan dana cukai tembakau.pasal 3 (1)Dana
hasil cukai hasi tembakau sebagai di maksut dalam pasal2, di gunakan
untuk memdanai kegiatan:
a.peningkatan kwalitas bahan baku,
b.pembinaan
industry,
c.pembinaan lingkungan social,
d. sosialisasi ketentuan
bidang cukai ,dan/atau, pemberantasan barang kena cukai ilegal.
*(SN/KS_LR)

No comments:
Post a Comment