![]() |
NGANJUK - Lintas Republik
DPRD Nganjuk
berharap agar berbagai bentuk pungutan sekolah ditiadakan saat memasuki tahun
ajaran baru 2015-2016. Untuk mewaspadai berbagai bentuk biaya yang dikenakan
kepada peserta didik baru, maka DPRD Nganjuk melaksanakan hearing, Rabu (3/6).
Hearing ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Nganjuk Sumardi SH,
bersama Komisi A dan Komisi D, Dikporada Kabupaten, dan LSM Sintara Institut.
Wakil Ketua
III DPRD Nganjuk Sumardi mengatakan, ada berbagai keluhan dan laporan yang
telah diterima melalui Komisi D, bahwa ternyata masih ada bentuk pungutan yang
sifatnya sukarela. Bahkan ada laporan tentang tidak diberikannya ijasah sebelum
melunasi biaya yang harus dilunasi.
Hal tersebut
sangat membebani siswa untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
“Dengan adanya hearing ini, maka saya berharap permasalahan pungutan yang
terjadi bisa dihilangkan,” kata Sumardi, kepada Lintas Republik,
Rabu (3/6).
Dijelaskan
Sumardi, berdasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun
2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan adanya larangan memungut biaya
pendidikan dari siswa, tapi hal ini masih terjadi kasus pungutan di sekolah.
Sedangkan
berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012
Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan,
pungutan diperbolehkan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat
atau swasta. “Saya menerima laporan hasil temuan yang di sampaikan LSM Sintara
Institut, ada 39 laporan temuanya,” jlentrehnya.
Menurutnya,
dari hasil hearing ini nantinya setidaknya ada titik temu agar berbagai bentuk
pungutan di sekolah negri bisa hilang, bila perlu nantinya akan dibuatkan perda
tentang pendidikan.
Sedangkan
Ketua LSM Sintara Institut Gundi Sintara mengatakan, dari hasil temuan yang
sudah dilakukan merupakan bentuk investigasi di lapangan, dari 39 temuan dan
ada 11 item yang biasa dan sering dilakukan yaitu SPP, pembangunan gedung, les,
seragam sekolah, daftar ulang, buku LKS, iuran ultah sekolah, uang amal, ujian
pra semester, dan tour sekolah.
“Yang
menjadi pertanyaan dengan adanya BOS, kenapa masih meminta uang dari orang tua
murid,” kata Gundi.
Diketahui,
dalam pendidikan ada tiga jenis biaya. Yakni biaya operasional yang sudah
ditutupi Biaya Operasional Sekolah (BOS), biaya personal merupakan tanggung
jawab siswa dan orang tua dan biaya investasi.
Pada
dasarnya, pungutan tidak diperbolehkan sama sekali di sekolah negeri. Untuk
tingkat SD, SMP, maupun SMA dan sederajat tidak boleh. Namun demikian, sekolah
boleh menerima sumbangan dari masyarakat, sebagai dana partisipasi masyarakat
yang mampu.
Ketua Komisi
D Karyo menghimbau, orang tua harus mengenali ciri sumbangan dan pungutan.
Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang atau barang atau
jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua
secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu
pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan.
Sedangkan
sumbangan, bersifat sukarela, tidak mengikat, besarannya tidak ditentukan.Jika
mengetahui ada ciri pungutan di sekolah negeri, masyarakat bisa mengadukan ke
Komisi D DPRD Nganjuk. “Sebagai tindak lanjutnya, DPRD akan memanggil Dinas
Pendidikan dan memperingatkan sekolah agar tidak melakukan pungutan,” tandas
Karyo.*(kus/adv)

No comments:
Post a Comment