*Diduga ada main dengan
Pengusaha Galian, Aktivitas
Galian C di Desa Bulusari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri masih marak dan tampak pekerja sedang
melakukan tugasnya.
![]() |
| Foto Dijepret,Jum’at (26/6) |
Kediri – Lintas Republik
Aktivitas galian C yang diduga tanpa ijin di Desa
Bulusari di Kecamatan Tarokan Kabupaten
Kediri, hingga saat ini beroperasi dengan lancar.
Anehnya,Pemkap Kediri melalui instansi terkait
seperti, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) dan Kantor Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak kecamatan yang berhubungan dengan
permasalahan ini belum mengambil sikap.
Informasi yang dihimpun Wartawan Lintas Republik di
Lapangan hari jumat (26/6) beroperasinya galian C di Desa Bulusari sudah
semakin merajalela. Bahkan ada beberapa pekerja yang membuka lahan baru di sekitar lokasi yang
lama dan di sekitar pemukiman dekat
warga .
“Hingga saat ini praktik ilegal itu masih tetap
berlangsung, tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah kepada pelaku
pengerusakan lingkungan yang sudah berjalan dua tahunan itu,” kata seorang
warga yang enggan disebut namanya.
Sangat disayangkannya, ketika galian C beroperasi
dengan liar, instani terkait yang sudah mengetahui hal tersebut, tidak
mengambil tindakan. Keterangan beberapa petugas yang ditemui Wartawan L.R
menyatakan, yang menangani permasalahan izin galian C tidak berada di ruang
kerjanya.
Dijelaskan warga tersebut, berdasarkan UU RI Nomor 32
tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup tepatnya, Bab
XII Pengawasan dan Sanksi Administarasi pasal 71 ayat 1 menyatakan Menteri,
Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan
pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas
ketentuan yang ditetapkan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Begitu juga dengan sanki yang akan diberikan, jika
terdapat pelanggaran terhadap izin.
Sesuai pasal 26 ayat 1 undang-undang tersebut menyatakan, Menteri, Gubernur atau Bupati/ Walikota menerapakan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan / atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.
Sesuai pasal 26 ayat 1 undang-undang tersebut menyatakan, Menteri, Gubernur atau Bupati/ Walikota menerapakan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan / atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.
Amatan Wartawan L.R mraknya galian C di Desa Bulusari hingga berlangsung marak dan aktifitas mereka
menimbulkkan berbagai efek sosial, infrasruktur jalan begitu juga dengan
lingkungan.*.(tim)Bersambung...

No comments:
Post a Comment