Koran Republik News

Saturday, June 27, 2015

Galian C Liar Kian Marak, Pemerintah Kediri Tutup Mata

*Diduga ada main dengan Pengusaha Galian,Aktivitas Galian C di Desa Bulusari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri  masih marak dan tampak pekerja sedang melakukan tugasnya.
 Foto Dijepret,Jum’at (26/6)

Kediri – Lintas Republik
Aktivitas galian C yang diduga tanpa ijin di Desa Bulusari  di Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, hingga saat ini beroperasi dengan lancar.

Anehnya,Pemkap Kediri melalui instansi terkait seperti, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak kecamatan yang berhubungan dengan permasalahan ini belum mengambil sikap.

Informasi yang dihimpun Wartawan Lintas Republik di Lapangan hari jumat (26/6) beroperasinya galian C di Desa Bulusari sudah semakin merajalela. Bahkan ada beberapa pekerja  yang membuka lahan baru di sekitar lokasi yang lama dan di sekitar pemukiman  dekat warga .
“Hingga saat ini praktik ilegal itu masih tetap berlangsung, tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah kepada pelaku pengerusakan lingkungan yang sudah berjalan dua tahunan itu,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.

Sangat disayangkannya, ketika galian C beroperasi dengan liar, instani terkait yang sudah mengetahui hal tersebut, tidak mengambil tindakan. Keterangan beberapa petugas yang ditemui Wartawan L.R menyatakan, yang menangani permasalahan izin galian C tidak berada di ruang kerjanya.

Dijelaskan warga tersebut, berdasarkan UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup tepatnya, Bab XII Pengawasan dan Sanksi Administarasi pasal 71 ayat 1 menyatakan Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Begitu juga dengan sanki yang akan diberikan, jika terdapat pelanggaran terhadap izin.
Sesuai pasal 26 ayat 1 undang-undang tersebut menyatakan, Menteri, Gubernur atau Bupati/ Walikota menerapakan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan / atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.


Amatan Wartawan L.R mraknya galian C di Desa Bulusari  hingga berlangsung marak dan aktifitas mereka menimbulkkan berbagai efek sosial, infrasruktur jalan begitu juga dengan lingkungan.*.(tim)Bersambung...

No comments:

Post a Comment

Search