
Malang, Lintas Republik
Pembuatan sertifikat masal melalui Program Nasional
(PRONA) di Kabupaten Malang dituding masilh banyak penyimpangan meski
sejumlah Kapus, Perona di desa maupun
sudah ada yang masuk rana hukum hingga ditetapkan adanya tersangka , namun hal
itu belum menjadi pelajaran bagi desa lainnya, yang mendapatkan program gratis
pembuatan sertifikat tanah bagi warga yang kurang mampu.
Indikasi penyimpangan yang mengarah pada perbuatan
melanggar melawan hukum tersebut mulai dari liar yang dilakukan oleh okknumm
petugas Desa kepada pembuat sertifikat, hingga dana ratusan juta itu jadi
bencana oknum aparatur desa ini belum membuat efek jera bagi yang lain.
Makanya kita
harus kawal terus program pembuat sertifikat Prona ini jelas Sunarman LSM
Komando Rakyat Indonesia (KRI)
dijelaskan Sunarman sedikitnya tiga kecamatan di Kabupaten Malang diduga kuat
melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap masyarakat yang hendak membuat
Sertifikat tersebut , terbukti banyaknya keluhan yang masuk ketempat kami ,
sudah kami kantongi bukti – bukti keluhan masyarakat , setelah kita lakukan
investigasi benar adanya pungli yang dimaksud dan besarannya bervariasi ,” tuturnya .
Menurut Sunarman ketua LSM mengatakan tidak hanya itu
katanya , pihaknya sudah merekam pengakuan – pengakuan korban, dan selanjutnya
kita akan bawa ke meja hukum untuk dipeoses , sebagian data masih kita pelajari
dan menunggu bukti lainnya. Kalau sudah rampung semuanya segera kami laporkan
kepada kejaksaan setempat ,” terangnya.
Masih menurut Sunarman kalau memang harus membayar untuk biaya Cuma patok matrai dan konsumsi , padahal
proses pengurusan sertifikat Prona itu sendiri diperuntukkan bagi pemberdayaan
masyarakat yang kurang mampu secara gratis.
Dan perlu diketahui bahwa sumber anggaran Prona
berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang dialokasikan
dalam daftar isian Pengguna Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan Kab./ Kota pada
program.*(mud/LR)
No comments:
Post a Comment