MALANG-LR
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, belum berani mengambil tindakan untuk
menghentikan atau membongkar bangunan kios permanen di jalan sebelah utara PG
kebonagung Pakisaji. Padahal Komisi A DPRD Kabupaten Malang dan Kepala Desa
Kebonagung, Teguh Santoso, sudah menegaskan bahwa bangunan tersebut legal dan
liar. Selain tidak ada izin, juga menggunakan bahu jalan.Kasatpol PP dan Linmas
Kabupaten Malang, Drs Bambang Istiawan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya
akan mengecek dulu di lokasi. Ia ingin mengetahui secara jelas dulu kondisi
bangunan kiosnya serta berkoordinasi pada dinas terkait yang bertanggung jawab.
“Hasil koordinasi nantinya, akan kami lihat pelanggarannya seperti apa. Apakah harus diminta untuk mengurus izin atau seperti apa. Namun jika memang harus dilakukan penindakan, Satpol PP siap. Tetapi kembali lagi, bahwa kami akan koordinasi dulu,” terang Bambang.
“Akan kami
koordinasikan terlebih dahulu dengan dinas terkait. Karena Satpol PP melakukan
penindakan sesuai Perda,” ujar Bambang Istiawan ujarnya.
Wakil Ketua
Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, mengatakan bahwa Komisi A akan
menemui PG Kebonagung, untuk mengklarifikasi pembangunan kios tersebut.
“Pertemuan dengan PG Kebonagung, sudah kami agendakan. Kemungkinan Selasa atau
Rabu depan kami mendatangi PG Kebonagung,” ujarnya.
Ditambahkan
lagi komisi A Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Malang untuk segera mengambil
tindakan. Pemkab Malang jangan sampai melakukan pembiaran bangunan liar di
sepadan jalan. Karena pembangunan bangunan di bahu jalan, sudah jelas melanggar
peraturan.
“Kalau Pemkab Malang tidak berani mengambil tindakan, berarti melakukan pembiaran bangunan yang tidak berizin. Bangunan kios tersebut, rawan mengakibatkan banjir, kecelakaan dan kemacetan. Jadi jangan salahkan kalau nantinya banyak warga di Kabupaten Malang yang membangun bangunan permanen di bahu jalan,” paparnya
“Kalau Pemkab Malang tidak berani mengambil tindakan, berarti melakukan pembiaran bangunan yang tidak berizin. Bangunan kios tersebut, rawan mengakibatkan banjir, kecelakaan dan kemacetan. Jadi jangan salahkan kalau nantinya banyak warga di Kabupaten Malang yang membangun bangunan permanen di bahu jalan,” paparnya
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Abdul Malik, ketika dikonfirmasi mengaku belum tahu. Bahkan lokasi bangunan kios pun, juga tidak tahu. Ia masih menunggu laporan dari dinas terkait, baru kemudian akan mengambil tindakan tegas jika memang melanggar aturan.(PR/LR)

No comments:
Post a Comment