Koran Republik News

Saturday, May 16, 2015

Dalam Persidangan Tersangka Pembunuh Guru Hamil,Nyaris Di Hakimi Masa

tersangka Zainal 
dalam pengaman aparat saat terjadi amuk keluarga Korban

Pekalongan,Lintas Republik
Sidang kasus pembunuhan yang mengagendakan pemeriksaan saksi,dengan majelis hakim dipimpin oleh Masduki SH, didampingi dua hakim anggota, M Ichwanudin dan Indriani, dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pekalongan Imam Fauzi menghadirkan terdakwa Zaenal Muqorobin, yang didampingi kuasa hukumnya, Suyoto SH.
Zaenal Muqorobin alias Robin (22) merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Istanti,Seorang guru SDN Kraton Kota Pekalongan yang hamil tua dan menjadi korban pembunuhan pada 6 Desember 2014 lalu, nyaris dihajar dan dan di hakimi oleh keluarga korban serta para warga kerabat yang hadir dalam persidangan terdakwa kasus pembunuhan tunggal tersebut pada selasa (21/4) siang, sekitar pukul 12.00 WIB.Kejadian Itu terjadi usai sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.
Kasus yang sempat mengegerkan warga Kota Pekalongan dan sekitarnya ini berawal ketika Istanti (26) Warga Desa Cindaga Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas yang menjadi guru SD Negeri Kraton Kota Pekalongan itu tewas dalam kondisi sedang hamil 8 bulan di kamar kosnya di Jalan Teuku Umar Pasirsari Kelurahan Pasirkratonkramat Pekalongan Barat Kota Pekalongan, Sabtu.6 Desember 2014 silam. 
Selain membunuh korban pelaku juga mengambil barang-barang berharga milik korban antara lain perhiasan berupa cincin,kalung,laptop dan sepeda motor. Satreskrim Polres Pekalongan Kota akhirnya berhasil mengungkap pelaku di balik kasus tersebut. 
Pelaku adalah orang yang tinggal dengan menumpang sebuah kamar kos di sebelah kamar yang dihuni korban hanya beberapa hari sebelum kejadian. Pelaku sempat buron selama enam hari sampai akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Jakarta dan di jebloskan ke dalam penjara untuk menjalani persidangan dan hukuman.
Terdakwa sebelumnya disidang dengan agenda pemeriksaan saksi,Namun begitu agenda sidang yang berlangsung selama hampir dua jam itu selesai dan terdakwa keluar dari ruang sidang Garuda dengan kawalan petugas untuk menuju ke ruang tahanan,sejumlah anggota keluarga korban langsung menghadang dan nyaris menghajar terdakwa.Beruntung luapan emosi dari keluarga korban terhadap terdakwa itu berhasil dihalau sejumlah petugas kepolisian dari Polres Pekalongan Kota dan petugas Kejaksaan Negeri setempat.
Usai menyelamatkan terdakwa,petugas berusaha meminta kepada keluarga korban untuk menenangkan diri dan menyerahkan proses peradilan kepada yang berwenang.Namun pihak keluarga tetap meminta kepada petugas untuk diberi kesempatan dipertemukan dengan terdakwa.Sampai akhirnya, petugas yang mendapat bantuan personel dari tim buser Polres Pekalongan Kota akhirnya berhasil mengevakuasi terdakwa dari lingkungan PN Pekalongan untuk dikembalikan ke Lapas Pekalongan.
Suami korban Robby Satria mengungkapkan, bahwa upaya menghakimi korban di luar ruang sidang itu lantaran pihaknya merasa emosi dengan aksi pembunuhan yang sudah dilakukan terdakwa terhadap korban.“Selama memberikan keterangan di ruang sidang tadi, alhamdulillah saya bisa mengontrol emosi saya, dan bisa memberikan keterangan dengan lancar. Namun begitu sidang selesai, kami terbawa emosi untuk memberi pelajaran ke terdakwa. Karena apa yang sudah dilakukan terdakwa kepada istri saya itu sangat sadis. Dia bukan hanya membunuh istri saya, tapi juga membunuh jabang bayi dalam kandungan istri saya,” ungkapnya.
Ia pun sangat berharap kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman seberat-beratnya. “Apa yang sudah dilakukan terdakwa itu tergolong sadis, jadi harus dihukum seberat-beratnya, kalau bisa sampai hukuman mati,” harapnya.
Ada empat orang saksi yang diperiksa dalam sidang tersebut,yakni: Robby Satria (suami korban), lalu dua orang tetangga yang rumahnya berdekatan dengan tempat kos korban dan Dedi Setiawan selaku penghuni kos yang kamarnya dipinjam oleh terdakwa.
Di ruang persidangan Robby Satria memberi kesaksian bahwa sesaat sebelum istrinya dibunuh pelaku ketika dirinya sedang berbincang dengan sang istri melalui sambungan telepon seluler. Saat kemudian, tiba-tiba Robby mendengar suara gaduh dari dalam suara telepon. Seketika itu pula, sambungan telepon dengan Istanti terputus dan ternyata itulah saat-saat ketika Istanti dibunuh sipelaku.
Sedangkan dua tetangga rumah kos korban yang diperiksa kemarin yakni,Ulfatul Janah dan Hj Yarowati, warga Jalan Teuku Umar Pasirsari Pekalongan Barat memberi kesaksian bahwa mereka diberitahu oleh Melinda (teman kos Istanti), yang panik melihat kondisi Istanti di dalam kamar kos tak bergerak di atas kasur dan masih tertutup selimut.(Hum/red)

No comments:

Post a Comment

Search