Koran Republik News

Thursday, April 23, 2015

Sidang Putusan Tersangka Penggelapan Dana Umroh Oleh PN Mojokerto Terkesan Hindari Media

Mojokerto,Lintas Republik
Sidang  putusan akhir Mujib Rahmad Hartono tersangka kasus penggelapan dana umroh, tanggal 12 Maret 2015 yang lalu terkesan sengaja hindari sorotan media, Kenapa begitu?? kesan politis yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto untuk menghindari sorotan media, membuat para wartawan yang biasanya diposkan di Pengadilan Negeri Mojokerto di buat bengong tanpa ketahui secara langsung jalannya persidangan tersebut.

Pada hal momen tersebut  sebenarnya sangat di tunggu – tunggu oleh para wartawan dari berbagai media yang ditugaskan untuk meliput berbagai sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Jaksa Penuntut Umum Triyan,SH  dan Dedi Irawan,SH mempergunakan Pasal 378 dan Pasal 372 junto Pasal 55 KUHP sebagai bahan acuan dan pertimbangan untuk menentukan tuntutan bagi terdakwa, 

Saat di konfirmasi salah seorang awak media di keesokan harinya di luar ruang sidang ketika sidang KH.Masrikhan sedang  berlangsung,penjelasan Triyan,SH  walaupun terkesan agak berat untuk bicara tetapi akhirya terjawab juga pertanyaan sang awak media tersebut ,”coba Tanya Agus ( satu – satunya awak media yang mendapatkan rilisan sidang putusan  Mujib R. Hartono saat itu ) bilang kalau disuruh pak Triyan, bilang aja begitu” lanjut JPU yang satu ini sambil otak – atik hp androidnya.

Di persidangan ini Jaksa Penuntut Umum Dedy Irawan,SH mengajukan tuntutan 4 ( empat ) tahun penjara bagi terdakwa Mujib R. Hartono. Sebelum mengayunkan palu mautnya pak hakim sempat terhenti tat kala mendapati salah satu JPU-nya tidak pada tempatnya, Tetapi  kemudian Ketua Majelis Hakim Sifa’urrosidin,SH MH  kembali melanjutkan ketika mendapat isyarat dari JPU Triyan,SH dari luar ruangan sidang dan akhirnya putusan  vonis 3 ( tiga ) tahun penjara di tetapkanya terhadap terdakwa Mujib R. Hartono dipotong masa tahanan, biaya perkara Rp.5000,00,  terdakwa kemudian menyatakan pikir – pikir dulu.

Pada persidangan kali ini terdakwa Mujib RH hadir tanpa di dampingi kuasa hukumnya Agus khoirul Huda,SH. Triyan,SH dan Dedi Irawan,SH bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, dan Sifa’urrosidin,SH MH sebagai ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan. Terdakwa Mujib Rahmat Hartono telah terbukti menipu dan menggelapkan uang setoran dari KH.Masrikhan Ashari hasil pembayaran dari 106 orang calon jemaah haji umroh, dengan demikian  terdakwa Mujib R. Hartono telah memenuhi unsur pidana penipuan dan penggelapan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.(hsb/sul)                

No comments:

Post a Comment

Search