Mojokerto,Lintas Republik
Sidang putusan akhir Mujib Rahmad Hartono tersangka kasus
penggelapan dana umroh, tanggal 12 Maret 2015 yang lalu terkesan sengaja hindari sorotan media,
Kenapa begitu?? kesan politis yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto
untuk menghindari sorotan media, membuat para wartawan yang biasanya
diposkan di Pengadilan Negeri Mojokerto di buat bengong tanpa ketahui secara
langsung jalannya persidangan tersebut.
Pada hal
momen tersebut sebenarnya sangat di tunggu – tunggu oleh para wartawan
dari berbagai media yang ditugaskan untuk meliput berbagai sidang yang di gelar
di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Jaksa
Penuntut Umum Triyan,SH dan Dedi Irawan,SH mempergunakan Pasal 378
dan Pasal 372 junto Pasal 55 KUHP sebagai bahan acuan dan pertimbangan untuk
menentukan tuntutan bagi terdakwa,
Saat di konfirmasi
salah seorang awak media di keesokan harinya di
luar ruang sidang ketika sidang KH.Masrikhan sedang berlangsung,penjelasan Triyan,SH walaupun
terkesan agak berat untuk bicara tetapi akhirya terjawab juga
pertanyaan sang awak media tersebut ,”coba Tanya Agus ( satu – satunya awak
media yang mendapatkan rilisan sidang putusan Mujib R. Hartono saat itu )
bilang kalau disuruh pak Triyan, bilang aja begitu” lanjut JPU yang satu ini
sambil otak – atik hp androidnya.
Di
persidangan ini Jaksa Penuntut Umum Dedy Irawan,SH mengajukan tuntutan 4 (
empat ) tahun penjara bagi terdakwa Mujib R. Hartono. Sebelum mengayunkan palu
mautnya pak hakim sempat terhenti tat kala mendapati salah satu JPU-nya tidak
pada tempatnya, Tetapi kemudian Ketua Majelis Hakim Sifa’urrosidin,SH
MH kembali melanjutkan ketika mendapat isyarat dari JPU Triyan,SH dari
luar ruangan sidang dan akhirnya putusan vonis 3 ( tiga ) tahun penjara
di tetapkanya terhadap terdakwa Mujib R. Hartono dipotong masa tahanan, biaya
perkara Rp.5000,00, terdakwa kemudian menyatakan pikir – pikir dulu.
Pada persidangan
kali ini terdakwa Mujib RH hadir tanpa di dampingi kuasa hukumnya Agus khoirul
Huda,SH. Triyan,SH dan Dedi Irawan,SH bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum,
dan Sifa’urrosidin,SH MH sebagai ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan.
Terdakwa Mujib Rahmat Hartono telah terbukti menipu dan menggelapkan uang
setoran dari KH.Masrikhan Ashari hasil pembayaran dari 106 orang calon jemaah
haji umroh, dengan demikian terdakwa Mujib R. Hartono telah memenuhi
unsur pidana penipuan dan penggelapan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.(hsb/sul)

No comments:
Post a Comment