Gresik,Lintas RepublikYendi Setiaji merupakan korban modus penipuan seseorang yang berkedok profesor. Kasus penipuan ini berhasil diuangkap dan pelaku di ringkus satuan reskrim polres Gresik,kejadian ini bermula saat korban Yendy berkenalan dengan Agung Yudiansyah (35), sebagai otak pelaku penipuan yang juga alumni Institut Teknologi 10 November Surabaya (ITS), melalui seorang teman yang bernama Syaiful. Dari pertemuan tersebut korban dijanjikan dapat memasukkan anak korban kuliah di jurusan spesialis Ortopedi Unair Surabaya.Dalam kasus tersebut, korban Yendy Setiaji tertipu Rp 550 juta untuk memasukkan anak korban ke jurusan spesialis Ortopedi Universitas Airlangga (Unair), Surabaya.
Kapolres Gresik AKBP Ady Wibowo mengatakan, terungkapnya kasus. Dari pertemuan tersebut korban dijanjikan dapat memasukkan anak korban kuliah di jurusan spesialis Ortopedi Unair Surabaya.Dalam kasus tersebut, korban Yendy Setiaji tertipu Rp 550 juta untuk memasukkan anak korban ke jurusan spesialis Ortopedi Universitas Airlangga (Unair), Surabaya.Modus rekayasa yang di lakukan para pelaku adalah "Pada saat korban yang dalam targetnya sudah di ketahui membawa uang sebesar Rp 550 juta. Korban diajak bertemu profesor gadungan Achmad Sjarwani yang diperankan teman pelaku yang bernama Muryanto dengan jaminan ada uang pelicin,
Menurut AKBP Ady Wibowo Kapolres Gresik "Awal mula dari kejadian ini adalah Pertemuan korban dengan pelaku di Tretes Pasuruan. Dari pertemuan itu, pelaku meminta uang pelicin Rp 500 juta ditambah Rp 50 juta sebagai fee yang kemudian diserahkan ke otak pelaku Agung Yudiansyah," ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/4/2015).
Dari kesepakatan itu, otak pelaku Agung Yudiansyah beserta komplotannya merencanakan niat untuk merekayasa seolah-olah menyakinkan korban. Setelah ada deal, korban tiba-tiba didatangi komplotan Agung Yudiansyah yang berjumlah tiga orang. Ketiga rekan pelaku itu adalah Agus Kadarisman (40), Abdillah Akbar (33), dan Arfian Syafaat (51). Semua pelaku malah mengaku dari petugas kepolisian dengan membawa senjata air gun. Selanjutnya, malah menangkap korban dengan tuduhan transaksi suap.
Setelah berhasil melumpuhkan korban. Pelaku memborgol korban dan melakban mulutnya lalu dibawa pergi ke arah Gresik. Pada saat berhenti, di Rumah Makan Nasi Krawu Bu Timan, Bunder Gresik. Pelaku melepas borgol korban karena hendak ke toilet.
Bersamaan dengan itu, korban yang posisi tidak terborgol kabur dan melaporkan kejadian ini ke polisi. Mendapat laporan ada kasus curas, polisi bergerak dan mengidentifikasi laporan.
"Dalam laporannya korban yang saat itu di periksa oleh polisi menceritakan pelaku menggunakan mobil KIA Visto nopol N 1642 VJ. Dari hasil identifikasi itu kami menangkap tiga pelaku. Selanjutnya, setelah dikembangkan empat pelaku lainnya berhasil ditangkap," ungkap AKBP Ady Wibowo.
Dari ketujuh pelaku penipuan yang berkedok profesor ini, polisi menyita 1 unit mobil KIA Visto nopol N 1642. Serta 1 unit Toyota Avanza nopol L 975 I, juga 1 unit Honda Freed tanpa nopol, dan 1 unit Toyota Avanza hitam nopol L 1113 BX. Selain itu juga Uang tunai sebesar Rp 213.700.000, beserta beberapa puluh perhiasan emas senilai Rp 20 juta, tidak hanya itu polisi juga menyita barang bukti BB sebuah 1 pucuk pistol air gun, dan 2 handphone.
Kini para pelaku ditahan di polres Gresik dan atas perbuatannya itu pelaku di jerat dengan pasal 378 KUHP Tentang PENIPUAN
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Unsur-unsur penipuan pokok tersebut dapat dirumuskan:
Unsur-unsur penipuan pokok tersebut dapat dirumuskan:
a. Unsur-unsur objektif:
1. perbuatan: menggerakkan atau membujuk;
2. yang digerakkan: orang
3. perbuatan tersebut bertujuan agar:
a) Orang lain menyerahkan suatu benda;
b) Orang lain memberi hutang; dan
c) Orang lain menghapuskan piutang.
4. Menggerakkan tersebut dengan memakai:
a) Nama palsu;
1. perbuatan: menggerakkan atau membujuk;
2. yang digerakkan: orang
3. perbuatan tersebut bertujuan agar:
a) Orang lain menyerahkan suatu benda;
b) Orang lain memberi hutang; dan
c) Orang lain menghapuskan piutang.
4. Menggerakkan tersebut dengan memakai:
a) Nama palsu;
b) Tipu muslihat,
c) Martabat palsu; dan
d) Rangkaian kebohongan.
b. Unsur-unsur subjektif:
1. Dengan maksud (met het oogmerk);
2. Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
3. Dengan melawan hukum.,c) Martabat palsu; dan
d) Rangkaian kebohongan.
b. Unsur-unsur subjektif:
1. Dengan maksud (met het oogmerk);
2. Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
Dari ketentuan pasal diatas para pelaku tindak kejahatan di kenakan hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun Penjara.(red)
No comments:
Post a Comment