Koran Republik News

Saturday, April 18, 2015

Limbah Perusahaan " CV Wahyu Wijaya " Malang,Cemari Lingkungan.

Pabrik dengan nama CV Wahyu Wijaya yang bergerak di bidang pengolahan bahan mentah campuran batubara dan semen,menghasilkan limbah yang sangat mengganggu masyarakat.

Keluhan Masyarakat Kelurahan sukolilo Kecamatan Jabung Kabupaten Malang sangat bisa di terima yaitu,keberadaan pabrik dengan nama CV Wahyu Wijaya yang bergerak di bidang pengolahan bahan mentah campuran batubara dan semen,pabrik tersebut menghasilkan limbah yang sangat mengganggu masyarakat yaitu,berupa abu tebal apabila menempel di jalan akan sangat licin jika dihirup akan menimbulkan sesak nafas,karna limbah abu ini terbang kesegala penjuru,keluhan-keluhan yang di utarakan meliputi semua elemen masyarakat yang ada,satu contoh:siswa-siswi yang setiap pagi selalu berhati-hati dan tutup hidung karna limbah abu tersebut.termasuk para pengguna jalan raya khususnya sepeda motor selalu berhati-hati.

Boleh di bilang lokasi pabrik tersebut kontroversial dikarnakan letak dan posisinya yang terlalu mepet dengan jalan raya sukolilo Kecamatan Jabung sedangkan tempat untuk parkir kendaraan yang mengambil bahan di pabrik tersebut terkadang masih memakan bahu jalan raya tsb,untuk pengamanan pagar keliling pabrik tsb juga tidak ada sesuai dengan aturan harus ada supaya tidak mengganggu masyarakat,Investigasi  TIM  di lapangan juga menemukan tidak adanya papan nama identitas pabrik tsb yang memperihatinkan lagi terkait dengan karyawan,karyawan tidak menggunakan alat pelindung kerja yang layak karyawan hanya memakai masker,ketika kita tanya”karyawan menjawab disi kalau tidak kuat bisa sesak apalagi tanpa baju”terangnya.

Yang menjadi pertayaan masyarakat termasuk investigasi di lapangan,lokasi dan kondisi tempat yang salah parkir memakan bahu jalan dan mengganggu pengendara,tempat parkir yang tidak memadai,papan nama identitas tidak di pasang,pagar juga tidak ada,jaminan keselamatan juga nol,penanggulangan limbah abu seperti blower penyedot juga tidak ada,
Berdasarkan peraturan pemerintah:Penanganan limbah batubara.Limbah batubara berdasarkan PPRI No.18 th 1991 dengan kode limbah 223 dinyatakan ” Daftar limbah dengan kode 223 (sisa pembakaran batubara baik Fly Ash maupun Bottom Ash) dapat dinyatakan sebagai limbah B3 setelah dilakukan uji toxicity characteristic leacing Procedure (TCLP) dan uji karakteristik” Limbah batubara sebelum dilakukan uji laboratorium tetap dianggap sebagai limbah B3 (informasi Bapedalda) Langkah dalam penanganan debu batubara (Bottom Ash) sbb:
  • Lakukan analisa bottom ash tersebut terutama logam berat sep :Pb, Hg, As, Cr dsb (analisa dilakukan oleh Lab yang sudah terakreditasi )
  • Berdasarkan data analisa lab. tsb KLH akan menilai apakah Limbah tersebut termasuk B3 atau tidak.
  • Ajukan izin penyimpanan dan pemanfaatan limbah tsb yang direkomendasikan KLH

Definisi limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia.

Sanksi Pidana dan Perdata Bagi Pelanggar Pengelolaan limbah B3
Undang – Undang no 32 tahun 2009
  1. Pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 tanpa izin (Pasal 102)
    Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

  2. Tidak melakukan pengelolaan limbah B3 (Pasal 103)
    Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukanpengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
  3. Pejabat berwenang tidak melakukan pengawasan(Pasal 112)
    Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundangundangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

    Dalam hal ini yang bertanggung jawab atas berdirinya pabrik tersebut adalah Dinas Perijinan Kabupaten Malang,padahal sudah tau pasti itu tidak memenui standart kenapa ko,di ijinkan?keterangan dari pengelolah mengatakan sidah di surve dari Dinas Perijinan dan tidak ada masalah sehingga pabrik bisa jalan,padahal menurut kita dan masyarakat salah kaprah semua.mengijinkan pabrik untuk lapangan pekerjaan memang di benarkan jika tempat dan lokasi benar serta tidak mengganggu umum,tetapi apabila mengijinkan pendirian pabrik lokasi dan tempatnya salah juga mengganggu masyarakat itu tidak dibenarkan,bersambung....(team /LR)

No comments:

Post a Comment

Search