Koran Republik News

Friday, April 17, 2015

Limbah B3 PT.Sorini Agro Asia Gempol Pasuruan


Pasuruan,Lintas Republik
Dugaan bahwa  PT.Sorini Agro Asia telah melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan pembuangan limbah B3 di sungai yang berada di belakang perusahaanya telah di buktikan oleh team Berita Lintas Republik dan LSM/NGO HDL dengan melakukan sidak lokasi.

Dari data yang di himpun team dilapangan juga dari keterangan warga masyarakat setempat,team berusaha untuk datang mengkorfimasi ke pihak PT.Sorini,Tapi saat team minta ijin ke pihak Satpam perusahaan tersebut,pihak Satpam mengatakan kalau mau masuk harus telfon dan janjian dengan HRD perusahaan.Team akhirnya dikasih nomor telfon perusahaan 0343-631776 yang menurut Satpam bila sudah telfon dan janjian baru bisa di ketemukan. Team berulang kali mentelfon nomor perusahaan tersebut tapi tidak terangkat dan sampai berita ini di turunkan team belum bisa masuk untuk klarifikasi ataupun konfirmasi terkait limbah perusahaan tersebut.

Dari temuan team Lintas Republik dan Team NGO HDL di lapangan di duga bahwa PT.Sorini Agro Asia yang ada didesa Ngerong kecamatan Gempol Kab Pasuruan  telah melakukan pelanggaran hukum dengan membuang Limbah B3 yang tidak semestinya atau sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku.
Menurut PP No. 18 Tahun 1999, yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain. Intinya adalah setiap materi yang karena konsentrasi dan atau sifat dan atau jumlahnya mengandung B3 dan membahayakan manusia, mahluk hidup dan lingkungan, apapun jenis sisa bahannya.


Dan Dari temuan tersebut, media Lintas Republik dan Lembaga NGO HDL mengevaluasi, :

1. Bahwa, PT.Sorini Agro Asia di duga melanggar,UU RI No. 23 / 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup :
Pasal 15 ayat (1), Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup ( AMDAL )
Pasal 16 : setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan;
Pasal 20 ayat (1), Tanpa Suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup;
2. Bahwa, PT.Sorini Agro Asia di duga melanggar Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah B3 :
Pasal 9 s/d Pasal 26 : pelaku pengelola limbah B3 (penghasil, pengumpul, pengangkut,pemanfaat, pengolah dan/atau penimbun limbah B3) wajib melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Bahwa, PT.Sorini Agro Asia di duga melanggar Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
Dalam hal tersebut bila ternyata PT. Sorini Agro Asia tidak juga bersedia melakukan pembicaraan guna menyelesaikan kewajibannya untuk mempertimbangkan pelanggaran – pelanggaran yang dilakukannya, maka kami akan menindaklanjuti penyelesaian permasalahan ini secara hukum, baik pidana maupun perdata kepada pihak – pihak terkait,bersambung....(team)

No comments:

Post a Comment

Search