Kalimantan Barat,LR
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kapuas Hulu, Lisma Roliza, S.H. mengatakan, pihaknya siap melaksanakan Pilkada
nanti. Apalagi ketersediaan anggaran telah dialokasikan Pemerintah Kabupaten
Kapuas Hulu sebesar Rp 15 milyar. Dana tersebut hanya untuk satu putaran.
Sebab, untuk Pilkada mendatang hanya menggunakan sistem satu putaran, tidak
seperti sebelumnya. “Pokoknya, siapa yang memperoleh suara terbanyak, dia lah
pemenangnya,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Kalimantan Barat,LR
Hulu saat
ditemui wartawan di ruang kerjanya, pekan lalu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kapuas Hulu belum berani mengutarakan ketentuan atau aturan pada Pilkada
mendatang. Namun, bila melihat dari pemberitaan yang ada, soal uji publik
disepakati untuk ditiadakan dan diganti dengan sosialisasi calon kepala
daerah.
Untuk calon Bupati dari jalur independen atau perseorangan pada
Kabupaten dengan jumlah penduduk kurang dari 250.000 jiwa, maka dukungan
minimal 10 persen. Sedangkan untuk Kabupaten berpenduduk 250.000 hingga 500.000
jiwa, maka dukungan minimal 8,5 persen. Kemudian, untuk Kabupaten berpenduduk
500.000 hingga satu juta jiwa, maka dukungan minimal 7,5 persen, serta
untuk Kabupaten berpenduduk lebih dari satu juta jiwa, maka dukungan
minimal 6,5 persen. “Sementara persyaratan calon dari partai politik atau
gabungan partai politik juga naik dari ambang batas 15 persen kursi DPRD menjadi
20 persen kursi DPRD atau 20 persen suara menjadi 25 persen suara di daerahnya
masing-masing.
Kesepakatan lainnya adalah pembiayaan Pilkada dari APBD dengan
dukungan didukung APBN,” paparnya.
Terkait dengan tanggal pelaksanaan
Pilkada tahun ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu mengaku
pihaknya belum bisa memastikan. KPU Kapuas Hulu sendiri masih menunggu petunjuk
teknis dari KPU Pusat. “Kalau berdasarkan draft Perppu (Peraturan Presiden
Pengganti Undang-undang) tentang Pilkada, sebelumnya akan dilaksanakan pada
tanggal 16 Desember 2015.
Namun, setelah Perppu tersebut disetujui DPR ada
beberapa revisi. Ini yang belum kita ketahui, karena kita pun masih menunggu
petunjuk KPU Pusat. Tapi kalau kita melihat atau membaca di media, disebutkan pada
bulan Desember 2015,” terangnya.
Sebelumnya, kata Ketua Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu pihaknya memang ada menerima draft Perppu
Pilkada yang diajukan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY). Namun
yang diterima hanya tiga draft, yaitu draft terkait program dan jadwal, draft
pencalonan, dan draft pemutahiran data pemilih. Bahkan draft-draft ini,
sebelumnya telah mereka sosialisasikan.
Hanya saja setelah disetujui DPR, ada
beberapa yang direvisi dan itu belum diterima KPU Kapuas Hulu. “Informasi
internal terkait Pilkada nanti, kami pun belum ada. Karena kami pun masih
menunggu petunjuk berupa PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) keluar,”
tutupnya. (Anong)

No comments:
Post a Comment