Koran Republik News

Tuesday, March 3, 2015

Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat),di Tangkap Polsekta Gresik

Gresik,LR_Aparat Satreskrim Polsekta Gresik menangkap 7 pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), di tempat kejadian perkara atau TKP berbeda-beda dalam waktu kurang dari 24 jam.Aparat Satreskrim Polsekta Gresik menangkap 7 pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), di tempat kejadian perkara atau TKP berbeda-beda dalam waktu kurang dari 24 jam.
Ketujuh pelaku yang ditangkap dalam kasus ini diantaranya Bagus Arif Firmansyah (26), warga Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Gresik. Selanjutnya, Rifki Syafri Asmara (32), warga Jalan Benowo Tegal Gang 2 nomor 27 Surabaya, dan Asbudi (24), warga Desa Mandepo, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik. Ketiga pelaku ini terlibat kasus pencurian besi kanal, dan besi plat dengan berat 100 kilo di PT Enternit Gresik.
Pelaku berikutnya yang ditangkap dalam kasus yang sama adalah Ainur Rofiq (49), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Mantup, Lamongan. Berikutnya, Mochammad Farid (31), warga Jalan Abdul Rochman IV/60 Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Gresik. Semua pelaku tersebut terlibat pencurian berupa 18 batang besi plat, 6 besi plat di area Sulvur Jalan Milter Pabrik III PT Petrokimia Gresik.
Selain di dua TKP tersebut, aparat Satreskrim Polsekta Gresik juga menangkap pelaku curat di area PT Petro Jordan Abadi (PJA). Dua pelaku ditangkap yakni Eddy Sutrisno (39), warga Jalan Gubernur Suryo VI/36 Gresik, dan Edi Santoso (31), warga Jalan Gubernur Suryo VI/36 Gresik.
Kapolsekta Gresik AKP Abdul Rokim mengatakan, pengungkapan kasus curat ini termasuk rangkaian dari operasi sikat yang berlangsung mulai 12 hingga 25 Februari 2015.
“Sebagian besar pelaku curat yang tangkap motifnya mencari tambahan penghasilan dengan cara mencuri di perusahaan,” ujarnya, Minggu (22/02/2015).
Ditambahkan AKP Abdul Rokib, selain menangkap 7 pelaku curat. Pihaknya juga mengamankan barang bukti 3 mobil yang dipakai untuk melakukan tindak kejahatan. Ketiga mobil yang disita diantaranya Isuzu Panther nopol L 8130 VY, pick up Mitsubishi L 300 nopol S 8357 PA, dan Daihatsu Grand Max nopol L 9095 AE.
“Akibat perbuatannya itu, ketujuh pelaku curat kami jerat dengan pasal 363 KHUP,” pungkasnya.

No comments:

Post a Comment

Search