Koran Republik News

Tuesday, March 3, 2015

Oknum Guru Pelempar Sepatu, Dijerat UU Perlindungan Anak Baru

Pekalongan,LR
Agus Mulyono, siswa kelas 2 di salah satu SD Negeri di wilayah Pekalongan Utara, dilempar sepatu oleh salah seorang gurunya pada Jumat 20 Februari 2015.

Akibat pelemparan itu, mata kanan Agus mengalami bengkak. Tak terima dengan perlakukan itu, pihak keluarga kemudian membawa Agus ke Rumah Sakit Budi Rahayu untuk melakukan visum dan melaporkan guru yang berinisial W tersebut ke polisi.


Ayah Korban, Subur Darto mengatakan, pasca kejadian kemarin, anaknya yang bernama Agus Mulyono masih trauma dan tak mau berangkat ke sekolah.


Namun demikian dirinya akan berupaya agar anak ketiganya itu mau kembali bersekolah seperti sedia kala, jangan sampai kejadian tersebut malah membuatnya putus sekolah. Seperti diketahui, akibat aksi pelemparan sepatu oleh guru agamanya, membuat mata sebelah kiri bocah yang masih berusia 9 tahun itu mengalami bengkak.


Atas kondisi tersebut, pihak keluarga berharap agar pelaku yang beriniasl W dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.


Kondisi berbeda dialami Ibu korban, Sri Rejeki yang mendadak tak sadarkan diri ketika menjalani proses mediasi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Pekalongan.


Subur mengungkapkan jika ada masalah agak berat, istrinya kerap pingsan seperti itu. Usai pelaku mengatakan khilaf, ia langsung pingsan karena tak kuat menahan emosinya.


Saat ditemui di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA) Polres Pekalongan Kota, Kakak Korban, Nurjanah mengatakan, kejadian itu bermula saat adiknya dan sejumlah siswa lain masih bermain “boyo-boyonan” di dalam kelas.

Dalam suasana yang gaduh, tiba-tiba guru bernisial W datang dan melemparkan sepatu ke arah Agus. Bahkan ketika Agus masih menangis kesakitan, sebelumnya Agus malah sempat diberi uang sebesar 10 ribu rupiah oleh gurunya tersebut agar tidak mengatakan kejadian itu ke orang lain.

Sementara itu, Kapolsek Pekalongan Utara, Ajun Komisaris Polisi I Ketut Lanus membenarkan adanya laporan mengenai tindak kekerasan oleh oknum guru tersebut. Karena korbannya adalah anak dibawah umur maka kemudian penanganan kasusnya diserahkan ke Unit PPA Polres setempat.

Oknum guru agama yang melempar sepatu hingga melukai salah seorang siswanya itu, bisa kena pelanggaran undang-undang perlindungan anak baru. Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, Ajun Komisari Polisi, Bambang Purnomo.


Menurut Kasat Reskrim, ancaman hukuman tersebut sesuai dengan pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, sebagai perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak mengenai penganiayaan terhadap anak dengan ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan.(red)




No comments:

Post a Comment

Search