Koran Republik News

Saturday, February 7, 2015

PALU HAKIM DI KETUK, TIGA TERDAKWA NARKOBA TERJATUHI HUKUMAN 5 TAHUN PENJARA


Mojokerto,LR-(Rabu,04 Februari 2015)

Sidang kasus Narkoba yang di gelar Pengadilan Negeri Mojokerto yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vonny Trisaninsih,SH MH dan di bantu Wahyudi,SH MH sebagai hakim anggota dan I.A.Sri AdriyanthiA.W,SH MH dalam perkara Narkotika dan Psikotropika telah mengayunkan palu hakimnya.


Jefri di ganjar hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp.1.000.000.000 dengan subsider 6 bulan. Lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 6 tahun penjara.

Terdakwa Jefri telah terbukti sebagai perantara ( Kurir ) peredaran narkoba golongan 1 dengan barang bukti berupa sabu dalam plastic seberat 0,8 gram dengan handphone yang telah di sita untuk dimusnahkan, sehingga melanggar undang – undang tentang narkoba dan psikotropika pasal 112,yang menerangkan tentang peredaran narkoba dan psikotropika.”Bagaimana, apakah saudara terdakwa terima?”Tanya bu hakim kepada terdakwa. “Ya,saya terima”dengan nada lirih terdakwa Jefri menjawab pertanyaan bu hakim sambil tertunduk.








Sementara itu dalam ruangan dan persidangan yang sama, ketua majelis hakim Vonny Trisaningsih,SH MH juga mengetokan palu hakimnya kepada terdakwa ”Arif Rahman” pemuda umur 19 tahun asal dusun Sidokampir, desa Budug, kecamatan Sumobito kabupaten Jombang tersebut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp. 800.000.000 dengan subsider 6 bulan penjara.


Putusan ini juga lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 5 tahun pejara, karena terdakwa Arif Rahman telah terbukti menyimpan dan memakai menggunakan narkoba golongan 1( satu ) berupa sabu sehingga terdakwa Arif Rahman, pemuda tanggung asal Sumobito, Jombang tersebut melanggar pasal 114 Undang – Undang tentang Narkoba dan Psikotropika dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,32 gram dan sebuah handphone yang telah di sita untuk dimusnahkan

Begitu juga terdakwa” Taufik Hidayat”(19), pemuda tanggung ini bernasib sama dengan Arif Rahman yang juga diganjar hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp. 800.000.000 ,subsider 6 ( enam ) bulan penjara,juga lebih ringan satu tahun dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 5 tahun penjara.

Terdakwa Taufik Hidayat telah terbukti menyimpan dan memakai barang haram tersebut, dengan demikian terdakwa Taufik Hidayat  di dakwa melanggar pasal 114 Undang – Undang Narkoba dan Psikotropika  dengan barang bukti berupa 1,9 gram sabu – sabu juga handphone yang kemudian di sita untuk dimusnahkan. Terdakwa juga telah menerima putusan tersebut.

Dengan demikian sidang putusan tentang kasus narkoba yang digelar secara marathon di Pengadilan Negeri Mojokerto pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2015, mengingat ada sekitar 31 kasus yang harus di sidangkan dan harus klar hari ini juga, sehingga membuat para petugas harus bekerja ekstra termasuk hakim, jaksa dan paniteranya. ( hsb/LR )                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    

No comments:

Post a Comment

Search