Sidang kasus Narkoba yang di gelar Pengadilan Negeri Mojokerto yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vonny
Trisaninsih,SH
MH dan
di bantu Wahyudi,SH MH sebagai hakim anggota dan I.A.Sri AdriyanthiA.W,SH MH dalam
perkara Narkotika dan Psikotropika telah mengayunkan palu hakimnya.Jefri di ganjar hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp.1.000.000.000 dengan subsider 6 bulan. Lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 6 tahun penjara.
Terdakwa
Jefri
telah terbukti sebagai perantara ( Kurir ) peredaran narkoba golongan 1 dengan barang bukti berupa sabu dalam
plastic seberat 0,8 gram dengan handphone yang telah di sita untuk dimusnahkan,
sehingga melanggar undang – undang tentang narkoba dan psikotropika pasal 112,yang
menerangkan tentang peredaran narkoba dan psikotropika.”Bagaimana,
apakah saudara terdakwa terima?”Tanya bu hakim kepada terdakwa.
“Ya,saya terima”dengan nada lirih terdakwa Jefri menjawab pertanyaan bu hakim
sambil tertunduk.
Sementara itu dalam ruangan dan persidangan yang
sama, ketua majelis hakim Vonny Trisaningsih,SH
MH juga mengetokan palu hakimnya kepada terdakwa ”Arif Rahman” pemuda umur 19 tahun asal dusun Sidokampir, desa
Budug, kecamatan Sumobito kabupaten Jombang tersebut dengan
hukuman 4 tahun
penjara dan denda Rp. 800.000.000 dengan subsider
6 bulan penjara.
Putusan ini juga
lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 5
tahun pejara,
karena terdakwa Arif Rahman telah terbukti menyimpan dan memakai
menggunakan
narkoba golongan 1( satu ) berupa sabu sehingga terdakwa Arif Rahman, pemuda tanggung
asal Sumobito,
Jombang tersebut melanggar pasal 114 Undang – Undang tentang Narkoba dan
Psikotropika dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,32 gram dan sebuah
handphone
yang telah di sita untuk dimusnahkan
Begitu juga terdakwa” Taufik Hidayat”(19), pemuda tanggung ini bernasib sama dengan Arif Rahman yang juga
diganjar hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp. 800.000.000 ,subsider 6 ( enam ) bulan
penjara,juga lebih ringan satu tahun dari pada tuntutan Jaksa Penuntut
Umum yakni 5
tahun penjara.
Terdakwa Taufik Hidayat telah terbukti
menyimpan dan memakai barang haram tersebut, dengan demikian terdakwa Taufik
Hidayat di dakwa melanggar pasal 114
Undang – Undang Narkoba dan Psikotropika
dengan barang bukti berupa 1,9 gram sabu – sabu
juga handphone yang kemudian di sita untuk dimusnahkan.
Terdakwa juga telah menerima putusan tersebut.
Dengan demikian
sidang putusan tentang kasus narkoba yang digelar secara marathon di Pengadilan
Negeri Mojokerto pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2015,
mengingat ada sekitar 31 kasus yang harus di sidangkan dan harus klar hari ini
juga,
sehingga membuat para petugas harus bekerja ekstra termasuk hakim, jaksa dan
paniteranya. (
hsb/LR
)
No comments:
Post a Comment