Koran Republik News

Sunday, January 18, 2015

Pengecer Bahan Bakar Minyak/BBM diluar SPBU Tanpa Izin Termasuk Tindak Kejahatan


republik66.blogspot.com Tindakan yang dilakukan oleh pengecer Bahan Bakar Minyak (“BBM”) di kios-kios bensin di luar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tanpa izin termasuk kejahatan yang dilarang oleh UU Migas

Redaksi,LintasRepublik, Ditentukan dalam Pasal 43 PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2009 tentang  Perubahan atas PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi bahwa :

Badan Usaha yang akan melaksanakan kegiatan usaha Niaga Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan Wajib memiliki Izin Usaha Menteri.

Dijelaskan dalam Pasal 1 angka 14 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ( UU Migas ) bahwa niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.

Sedangkan Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba (Pasal 1 angka 20 UU Migas).

Tindakan yang dilakukan oleh pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) di kios-kios bensin di luar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tanpa izin termasuk kejahatan yang dilarang oleh UU Migas.
Ketentuan pidananya dapat kita temui dalam Pasal 53 huruf d UU Migas yang menyebutkan bahwa:
  
Setiap orang yang melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Dan Pasal 23 UU Migas menyebutkan bahwa:
(1)   Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.
(2)   Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas:
(a).     Izin Usaha Pengolahan;
(b).     Izin Usaha Pengangkutan;
(c).     Izin Usaha Penyimpanan;
(d).    Izin Usaha Niaga.
(3)   Setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu) Izin Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, tindakan para pengecer BBM yang menjual BBM di luar SPBU atau melakukan niaga tanpa izin usaha niaga, merupakan tindak pidana kejahatan yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
  
Dasar Hukum:
1.    Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
2.    Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2009 tentang  Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Demikian sedikit penjelasan singkat dari kami, semoga bermanfaat bagi kita semua. Salam 
PT. MRO AHU 18932.40.10.2014
Kantor Pusat :
Jl.Kelurahan Mojojejer-Mojowarno-JombangTelf ; 0812 3320 4566 – 0815 1522 6189 
Email : republik.red66@gmail.com Website ; republik66.blogspot.com
www.berita Lintas Republik.info

No comments:

Post a Comment

Search