terdakwa Ir.Agus Sugiono
Selasa(20 Januari 2015)
Setelah mengalami penundaan beberapa
kali, akhirnya telah tiba pada sesi putusan, ketua majelis hakim Pengadilan
Negeri Mojokerto ( Tatas Prihyantono,SH ) dalam persidangan kasus galian “C”
yang di lakukan oleh terdakwa ( Ir.Agus Sugiono yang merupakan direktur utama
PT.Valuta Cipta Mandiri ) membacakan
putusannya,: bahwa terdakwa telah melanggar pasal 158 Undang – Undang nomor 4
tahun 2009, yang mengatur tentang penambangan mineral dan batubara, dan dengan
mempelajari beberapa eksepsi baik dari jaksa penuntut umum dan juga kuasa hukum
dari terdakwa termasuk juga keterangan ke 13 orang saksi sehingga : terdakwadikenakan hukuman penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp.50.000.000,00 dengan catatan bila terdakwa tidak membayar
denda tersebut maka akan diganti dengan tiga bulan kurungan penjara.
Ketika
ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto ( Tatas Prihyantoro,SH ) mengayunkan
palu mautnya di meja persidangan itu, saat itu juga terdakwa Ir.Agus Sugiono
langsung shoock. Dan ketika sang hakim menanyakan,”Bagaimana saudara terdakwa,
apakah anda menerima putusan ini?”, dengan terbata – bata menyampaikan kepada
kuasa hukumnya,”Saya pikir – pikir dulu”, begitu sahut sang pengacara seraya
akhiri pembicaraan. Dan kemudian bapa hakim kembali berkata,”baiklah kalau
demikian kita tunggu sampai 7hari dari sekarang, dan bila tidak ada jawaban
dari terdakwa maka hukuman kami nyatakan sah dan anda menerimanya, dan dengan
demikian sidang di tutup,”jawab pak hakim seraya akhiri persidangan.
Tak
ayal lagi terdakwa Ir.Agus Sugiono yang sejak putusan tadi sudah shoock
langsung dipeluk oleh istrinya, seraya berdiri meninggalkan ruang sidang,
begitu sampai depan pintu terdakwa agus langsung ambruk, sontak membikir geger persidangan,
namun sidang berikutnya tetap berjalan seperti biasa tanpa terganggu hiruk –
pikuk dari peristiwa tersebut. Dan kemudian terdakwa Ir.Agus Sugiono di bawa ke
ruang perawatan dan sejenak kemudian dibawa ke ruang tahanan. ( hsb* )


No comments:
Post a Comment